Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencari pemilik sah Kapal KM JOI I yang merupakan barang bukti dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara.
Penelusuran tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang memiliki hak atas kapal agar dapat membuktikan kepemilikannya sebelum barang bukti diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapal KM JOI I merupakan barang bukti yang diamankan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap hak setiap pihak. Karena itu, kami membuka kesempatan kepada masyarakat atau pihak yang merasa memiliki hak atas Kapal KM JOI I untuk menyampaikan bukti kepemilikan yang sah. Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Gakkum ESDM," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan dokumen yang dimiliki penyidik, kapal tersebut merupakan kapal perikanan berbahan kayu dengan panjang sekitar 14 meter dan berbobot 17 Gross Ton (GT). Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa pemilik yang tercantum dalam dokumen kapal bukan merupakan salah satu awak kapal yang diamankan saat operasi penindakan.
Saat ini kapal berada dalam pengawasan Ditjen Gakkum dengan pengamanan oleh Lanal Bangka Belitung. Berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkal Balam, kondisi fisik kapal telah mengalami kerusakan berat dengan estimasi kondisi tersisa sekitar 30 persen.
Adapun kapal juga telah dikandaskan secara sengaja akibat mengalami kebocoran sehingga berpotensi tenggelam apabila tetap berada di laut. Kondisi tersebut menyebabkan biaya penyimpanan dan perawatan kapal terus meningkat.
Untuk mencegah penurunan nilai barang bukti, penyidik berencana mengajukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang sesuai ketentuan baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023. Hasil pelelangan nantinya akan menjadi alat bukti pengganti dalam proses peradilan.
Sebelum proses tersebut dilaksanakan, Ditjen Gakkum ESDM mengundang pihak yang mengaku sebagai pemilik sah maupun lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan yang memiliki hak tanggungan atau hipotek atas Kapal KM JOI I untuk menyampaikan klarifikasi dengan membawa dokumen asli kepemilikan beserta dokumen pendukung lainnya.
Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat pihak yang dapat membuktikan hak kepemilikannya secara sah, penyidik akan melanjutkan proses pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyampaian klarifikasi diberikan paling lambat tujuh hari kalender sejak tanggal pengumuman diterbitkan tanggal 6 Juli hingga 13 Juli 2027", jelas Jeffri.
(hrp/hns)










































