Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang dijadwalkan meluncur 1 Januari 2027. Saat ini, OJK masih mematangkan berbagai regulasi, kelembagaan, hingga infrastruktur pendukung untuk implementasinya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembentukan Bursa Mineral merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Kegiatan Bursa Mineral dan juga Komoditas Strategis diatur dan diawasi oleh OJK terhitung sejak nantinya 1 Januari 2027, di mana nanti juga akan ada ADK (Anggota Dewan Komisioner) khusus yang akan menjadi kepala eksekutif yang bertugas untuk melakukan pengawasan Bursa Mineral dan juga Komoditas Strategis," kata Friderica dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026 secara virtual, Selasa (4/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait calon Kepala Eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Friderica menjelaskan mekanismenya telah diatur dalam undang-undang. Nantinya, DPR akan memilih Kepala Eksekutif dari calon yang diusulkan Presiden.
"Terkait dengan kandidat kepala eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, kalau kita melihat di undang-undang yang ada bahwa nanti DPR yang akan memilih calon yang disampaikan oleh Bapak Presiden," sebut Friderica.
Saat ini, OJK masih menyusun dan menyempurnakan kerangka regulasi maupun kelembagaan yang diperlukan agar pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan tersebut dapat berjalan sesuai jadwal.
Di internal OJK telah dibentuk Satuan Tugas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS). Satgas tersebut bertugas mempersiapkan berbagai kebutuhan implementasi, mulai dari penyusunan kerangka pengaturan dan pengawasan, pembentukan organisasi, anggaran, hingga sarana pendukung lainnya.
Baca juga: OJK Ungkap Bukti IHSG Mulai Pulih |
"Kita menyiapkan bagaimana infrastruktur pendukungnya, seperti organisasinya bagaimana, kemudian kesiapan dari SDM, kemudian juga tentu saja proses bisnisnya seperti apa, pengaturannya, anggaran juga tentunya perlu disiapkan, teknologi informasi dan berbagai sarana pendukung lainnya," tutur Friderica.
Friderica menambahkan, OJK akan menyampaikan perkembangan lebih rinci mengenai proses pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis setelah seluruh persiapan memasuki tahap yang memungkinkan untuk diumumkan kepada publik.
(ily/hal)









































