Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turun tangan dalam kasus penyelundupan emas batangan seberat 22,317 kilogram (kg) yang digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM akan menelusuri asal usul serta legalitas dari barang tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Sahid Junaidi mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menelusuri legalitas asal usul emas tersebut. Ia memastikan akan mendalami pihak yang menjadi pemodal dalam kasus tersebut.
"Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal, ya. Oleh karena itu, di dalam penegakan hukum ESDM, kami akan mendalami terkait dengan pemodal," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahid menjelaskan penelusuran ini akan berjalan secara kolaboratif dari hilir menuju ke hulu. Penelusuran ini juga diarahkan pada dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI).
"Jadi, tadi Pak Dir dari Tipiter sudah sampaikan dari PETI, dari hulu ke hilir bisa dan ini dari hilir kita akan cari dulu, dari asalnya," tambah ia.
Tak hanya itu, dalam penegakan hukumnya, Kementerian ESDM akan menjerat pihak-pihak terkait dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Fokus utama penindakan diarahkan pada ketentuan pidana penampungan, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang ilegal.
"Dan kami akan kaitkan dengan undang-undang pertambangan mineral dan batubara, khususnya di pasal 161 terkait dengan menampung, mengangkut, dan menjual. Kemudian kita kaitkan dengan pertambangannya dan juga izin pengolahannya. Jadi kami dari sisi legalitas izin usaha pertambangannya," bebernya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggagalkan penyelundupan ekspor emas ilegal di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026). Ada 30 keping emas dengan total berat 22,317 kg yang diamankan.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama mengatakan penyelundupan emas ini dilakukan oleh dua Warga Negara Asing (WNA) China tanpa dokumen kepabeanan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Jadi, pada malam selesai melaksanakan konferensi pers kurang lebih sekitar pukul jam 23.50, kembali aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Jadi, kalau di-fix-kan bahwa total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar," ujar Djaka dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).
(rea/ara)









































