Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat kebutuhan emas domestik saat ini mencapai sekitar 190-200 ton per tahun. Sementara itu, pasokan emas melalui jalur formal masih berada di kisaran 53,5-86,2 ton per tahun.
Kondisi ini menunjukkan masih adanya ruang besar untuk memperkuat ekosistem emas nasional agar potensi sumber daya yang dimiliki Indonesia dapat memberikan nilai tambah lebih besar bagi negara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan salah satu tantangan dalam tata kelola emas nasional adalah masih adanya penjualan emas yang terindikasi dilakukan melalui jalur ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang ada beberapa catatan untuk emas ini memang yang mungkin teridentifikasi ada beberapa penjualan yang tanda petik ilegal gitu ya," ujar Tri dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).
Di sisi lain, sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat memiliki kontribusi besar terhadap pasokan emas nasional. Produksi dari sektor tersebut diperkirakan mencapai 50-120 ton per tahun atau mendekati jumlah pasokan yang berasal dari jalur formal.
Untuk memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat, pemerintah mendorong penataan aktivitas pertambangan melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini dilakukan agar aktivitas penambangan yang sebelumnya belum memiliki legalitas dapat berjalan lebih tertib dan sesuai aturan.
"Nah untuk ke depan seperti apa, untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya untuk kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR," terang Tri.
Sementara itu Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menilai pengelolaan mineral khususnya emas, tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut kepentingan nasional.
MIND ID melihat penguatan tata kelola emas nasional perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Sejumlah aspek yang perlu diperkuat mencakup pengelolaan pertambangan rakyat, keterlacakan (traceability) rantai pasok bijih, serta penguatan ekosistem perdagangan hasil tambang agar terhubung dengan jalur formal.
Transformasi tersebut perlu dilakukan di setiap tahapan proses bisnis pertambangan, mulai dari sektor hulu, midstream, hingga hilir.
Pertambangan Rakyat
Pada sektor hulu, MIND ID mendorong formalisasi pertambangan rakyat melalui IPR yang didukung harmonisasi regulasi dan pembinaan teknis berkelanjutan.
Melalui langkah tersebut, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan dapat berjalan lebih tertib, aman, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Sementara pada sektor midstream, pengolahan bijih perlu diperkuat melalui kehadiran lembaga agregator berbadan hukum yang mampu memastikan keterlacakan rantai pasok menuju sistem formal.
Perusahaan yang ditunjuk nantinya dapat berperan sebagai pembina teknis sekaligus pembeli siaga (offtaker) untuk memastikan hasil tambang memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Penguatan tata kelola dari hulu hingga midstream diharapkan mampu meningkatkan pasokan bahan baku ke rantai pasok formal. Hal ini juga dapat memperkuat industri pengolahan dan pemurnian emas nasional serta mendukung berkembangnya ekosistem bullion nasional.
"MIND ID meyakini pembenahan tata kelola emas nasional akan memberikan dampak lebih luas, tidak hanya dalam meningkatkan nilai tambah dan efisiensi rantai pasok, tetapi juga memastikan kekayaan emas Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat," jelasnya.
Dengan rantai pasok emas yang terhubung secara legal, transparan, dan terintegrasi, Indonesia dapat memperkuat posisi mineral nasional sekaligus menjaga nilai strategis kekayaan alam untuk mendukung kemandirian ekonomi dan kemakmuran rakyat.
(igo/hns)









































