Biang Kerok Panel Surya RI Masuk AS Digetok Tarif Selangit

Biang Kerok Panel Surya RI Masuk AS Digetok Tarif Selangit

Ilyas Fadilah - detikFinance
Minggu, 13 Sep 2026 07:25 WIB
JAKARTA, INDONESIA - MAY 03: A view of solar panels of Istiqlal Mosque in Jakarta, Indonesia on May 03, 2024. The Istiqlal mosque uses a solar panel system facing climate change. (Photo by Garry Lotulung/Anadolu via Getty Images)
Ilustrasi panel surya.Foto: Anadolu via Getty Images/Anadolu
Jakarta -

Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi mengenakan tarif antidumping terhadap produk panel surya asal Indonesia. Tarif dijatuhkan menyusul hasil penyelidikan yang menyimpulkan adanya praktik penjualan produk di bawah harga wajar di pasar AS.

Dikutip dari Reuters, Sabtu (12/9/2026), Indonesia dikenakan margin antidumping 94,36%. Produk serupa dari India juga dikenakan margin antidumping 123,04%, sementara Laos sebesar 65,43%.

Panel surya Indonesia digetok countervailing duty dengan tarif antara 73,2% hingga 173,7%. Sementara tarif yang dikenakan terhadap produsen India mencapai 126,09% dan Laos berada pada rentang 82,03% hingga 153,67%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Countervailing duty adalah bea tambahan terhadap barang impor untuk mengimbangi subsidi yang diberikan pemerintah negara asal kepada produsennya. Dalam hal ini, AS menilai produsen panel surya di 3 negara tersebut mendapat keuntungan dari subsidi yang diberikan pemerintah masing-masing.

Penyelidikan perdagangan tersebut diajukan oleh Alliance for American Solar Manufacturing and Trade. Anggotanya mencakup sejumlah produsen panel surya AS, termasuk First Solar, Hanwha Qcells, dan Mission Solar Energy.

ADVERTISEMENT

"Keputusan final pada Jumat ini merupakan langkah penting untuk menegakkan aturan perdagangan kami dan memulihkan persaingan yang adil bagi produsen panel surya AS dan para pekerja yang mereka pekerjakan," kata pengacara utama Alliance, Tim Brightbill.

"Kami akan terus memantau data impor dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, ke mana pun mereka berpindah selanjutnya," sambung Tim.

Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC) dijadwalkan mengambil keputusan final pada 14 Oktober mengenai apakah impor tersebut secara material telah merugikan atau mengancam industri dalam negeri AS.

Jika USITC menyatakan terdapat kerugian, Departemen Perdagangan AS diperkirakan menerbitkan perintah pengenaan bea final pada November. Kasus ini menjadi babak terbaru dari sengketa perdagangan panel surya yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

AS pertama kali mengenakan bea antidumping dan antisubsidi terhadap produk panel surya China pada 2012. Kebijakan tersebut kemudian mendorong sejumlah produsen China mengalihkan produksinya ke negara-negara Asia lainnya.

(ily/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads