Elliana yang mengaku sebagai ahli waris dan pemegang saham Blue Bird tidak menerima dividen dari Blue Bird Group sejak 11 tahun terakhir. Untuk itu, dirinya menggugat PT Blue Bird Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebesar Rp 11 triliun.
"Saya sebagai pemegang saham dari pendiri orang tua saya, belum menerima pembagian dividen selama kurang lebih 10-11 tahun sampai permohonan gugatan ini saya sampaikan," kata Elliana.
Sementara itu, dalam suratnya kepada Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK tanggal 18 Agustus 2022, manajemen Blue Bird menegaskan Elliana Wibowo tidak terdaftar sebagai salah satu pemegang saham BIRD berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dari Biro Administrasi Efek. Surat tersebut ditandatangani Sigit Priawan Djokosoetono selaku Direktur Utama, dan Eko Yuliantoro selaku Direktur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudari Elliana Wibowo tidak terdaftar sebagai salah satu pemegang saham PT Blue Bird Tbk," ujar manajemen Blue Bird dalam surat tersebut,dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selain itu, manajemen juga menegaskan bahwa Elliana Wibowo bukan merupakan salah satu pendiri Blue Bird. Perseroan mengaku tidak mengetahui dan tidak terlibat dengan permasalahan hukum sebagaimana yang dinyatakan dalam gugatan.
"Elliana Wibowo bukan merupakan salah satu pendiri PT Blue Bird Tbk dan karenanya perseroan tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Saudari Elliana Wibowo," terang pernyataan Blue Bird.
Terkait permasalahan dengan Elliana Wibowo, Blue Bird telah menunjuk Law Firm Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) untuk membela setiap dan seluruh kepentingan perseroan sehubungan dengan gugatan.
(acd/dna)