Mirza menjelaskan sebagai upaya penataan industri pengelolaan investasi, OJK melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang diantaranya mengatur tata kelola penyelesaian redemption dengan aset (in kind settlement) dan likuidasi reksa dana yang juga merupakan bagian dari implementasi UU P2SK, sehingga investor mendapatkan perlindungan yang optimal saat pembubaran reksa dana.
Selain itu diatur pula mengenai penghitungan NAB untuk Efek Luar Negeri, pembubaran likuidasi reksa dana dan restrukturisasi, penerapan multi kelas dalam reksadana serta penggunaan pembayaran digital dalam transaksi reksa dana.
Kemudian, OJK juga tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan prudensial terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah, yang diantaranya memuat aturan mengenai batasan penempatan investasi perusahaan asuransi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya sejalan dengan amanat UU P2SK, OJK menyiapkan ketentuan teknis yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan usaha oleh perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, yang diantaranya mencakup hal-hal terkait: anggaran dasar, tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal, serta pembubaran dan likuidasi.
(kil/hns)