Bank Nobu ikut-ikutan terseret hebohnya kasus Meikarta belakangan ini. Bank Nobu ikut terseret karena bank ini memberi kredit untuk pembelian apartemen tersebut.
Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dalam masalah properti di Meikarta ini, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Bank Nobu.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, bank Nobu dalam hal ini merupakan lembaga yang menyalurkan kredit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank Nobu tidak bisa disalahkan dalam persoalan ini, karena masalah terkait dengan properti dan bangunan adalah masalah antara konsumen dan developer.
Untuk Meikarta ini, konsumen berurusan dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). "Kalau konsumen sektor jasa keuangan sebagai pembeli ada masalah dengan Bank Nobu, maka bisa dilaporkan ke OJK. Tapi jika unit tidak dibangun, ini bukan dengan OJK (tapi developer)," jelas dia saat dihubungi, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Masih Mau Pindah ke Meikarta? |
Apalagi, saat ini MSU bukanlah perusahaan terbuka atau emiten yang berada di bawah pengawasan OJK.
Sarjito menyebutkan, jika memang ada pelanggaran yang dilakukan Bank Nobu kepada konsumen jasa keuangan, maka OJK akan menindak sesuai dengan ketentuan.
"Kalau bangunan belum dibangun, itu berbeda. Masuknya ke ranah properti," jelas dia.
(kil/zlf)