Rekening Tanpa Aktivitas 5 Tahun Dianggap Dormant

Detik Pagi

Rekening Tanpa Aktivitas 5 Tahun Dianggap Dormant

Trypama Randra - detikFinance
Senin, 24 Nov 2025 07:58 WIB
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru yang mengategorikan rekening bank tanpa aktivitas transaksi lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant. Hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau perlindungan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, dikutip Minggu (23/11/2025).

Melalui penerbitan POJK ini, ia menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan nasional. Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.

Dalam regulasi OJK terbaru, bank diminta menetapkan tiga klasifikasi rekening. Pertama, rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

Kedua, rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari. Ketiga, rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.

Dian menerangkan berdasarkan POJK ini, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Bank juga perlu memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.

Tak hanya itu, POJK ini juga mengatur secara lebih seimbang terkait hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening. Nasabah juga berkewajiban memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank. Bank akan menampilkan status rekening dalam kanal nasabah digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah.

Selain itu, bank didorong untuk memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.

Kemudian, bank juga diminta melakukan perlindungan data pribadi dan privasi nasabah melalui prinsip prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti penipuan, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah perlindungan rekening.

Apa itu Rekening Dormant?

Menurut Corporate Finance Institute (CFI), Sari Purwanti akun akan dianggap dormant jika tidak ada aktivitas untuk periode waktu yang lama, sementara bunga atau dividen yang tercatat otomatis tidak termasuk aktivitas. Kemudian menurut Sari Purwanti dalam Kamus Perbankan, akun dormant adalah akun tabungan yang tidak menunjukkan mutasi aktif, biasanya dengan saldo kecil, serta tetap dikenakan biaya jasa setiap bulan.

Sementara itu, Ir. Yusnita, M.Si. dkk dalam Praktikum Jasa Perbankan menyebutkan bahwa rekening dormant juga dikenal sebagai rekening pasif. Pengertiannya adalah rekening yang tidak beroperasi karena nasabah tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh bank.

Dari sejumlah pernyataan ahli di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa rekening dormant adalah rekening tabungan yang tidak menunjukkan aktivitas dalam jangka waktu tertentu. Aktivitas yang dimaksud meliputi penyetoran, penarikan, transfer, maupun sekadar login untuk mengakses rekening. Pencatatan bunga atau dividen tidak dianggap sebagai aktivitas.

Penyebab rekening menjadi dormant adalah karena tidak adanya transaksi dalam waktu lama. Misalnya, tidak ada aktivitas debit maupun kredit, selain biaya administrasi dan bunga. Namun, perlu diketahui, istilah rekening dormant hanyalah status administratif, bukan sanksi.

Saksikan pembahasan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Senin (24/11/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!" (vrs/vrs)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads