Gimana Sih Awalnya, Diskon Uang Elektronik Sampai Dituduh Riba?

Gimana Sih Awalnya, Diskon Uang Elektronik Sampai Dituduh Riba?

Dana Aditiasari - detikFinance
Kamis, 21 Mar 2019 13:52 WIB
Foto: Tim infografis Fuad Hasim
Jakarta - Diskon uang elektronik tengah jadi sorotan lantaran dianggap riba. Perbincangan uang elektronik dianggap riba, ramai di dunia maya jejaring sosial seperti Facebook dan broadcast di grup-grup WhatsApp.

Bagaimana awalnya?

Pantauan detikFinance, perbincangan uang elektronik berbasis server seperti GoPay dan Ovo sebagai riba mulai ramai dibicarakan sejak akhir tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah akun personal di Facebook tampak mulai memposting kajian berkenaan dengan GoPay, Ovo dan uang elektronik lainnya. Salah satunya akun Sarah Rahmadhani yang membuat unggahan pada 28 September 2018. Unggahan tersebut berisi 4 poin besar mengenai uang elektronik bisa dikatakan riba.

"Jadi Riba nya bukan hanya karena ada saldo mengendap, Tapi KARNA ada saldo, maka dia BERHAK mendapat diskon," demikian bunyi simpulan unggahan tersebut seperti dikutip detikFinance, Kamis (21/3/2019).

Unggahan itu telah dibagikan sebanyak 46 kali dan telah direspons oleh 209 orang.


Unggahan serupa juga dibuat oleh akun Dr. Sufyan Baswedan, M.A. Dalam unggahannya ia melampirkan 5 buah foto berisi fatwa tentang haramnya diskon uang elektronik yang dikeluarkan oleh Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad. Unggahan tanggal 28 Agustus 2018 tersebut telah dibagikan sebanyak 817 kali dan direspons oleh 790 orang.

"Hukum memakai Go-Pay pada asalnya adalah Halal, asalkan tidak memakai atau mendapatkan potongan harga maupun tambahan manfaat lainnya, karena hal itu yang menjadikannya Riba," bunyi poin 4 fatwa tersebut.

Pandangan tersebut didasarkan pada anggapan bahwa diskon atau potongan harga pada uang elektronik dianggap sebagai manfaat tambahan yang timbul dari utang. Dan, setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat bagi pemberi pinjaman hukumnya adalah riba.

"Akad top up Go-Pay adalah akad hutang seperti deposito uang di bank, maka diskon harga yang didapatkan konsumen adalah manfaat yang didapatkan dari menghutangi dan ini adalah riba," bunyi poin 3 fatwa tersebut.


Berdasarkan PBI 20/2018, uang elektronik di Indonesia dibagi menjadi dua yakni uang elektronik berbasis chip. Uang elektronik jenis ini umumnya berbentuk kartu seperti e-money, flazz dan brizzi.

Jenis kedua yakni uang elektronik berbasis server. Uang elektronik jenis ini biasanya berbentuk aplikasi seperti GoPay, Ovo hingga LinkAja.

Tonton Juga "Mau Tutup, Central Departemen Store di Neo Soho Beri Diskon 90%":

[Gambas:Video 20detik]


Gimana Sih Awalnya, Diskon Uang Elektronik Sampai Dituduh Riba?



(dna/das)

Hide Ads