Menurut Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Arief Safari aturan terkait kredit online saat ini belum diatur betul oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, selama ini OJK hanya melakukan imbauan kepada masyarakat yang mau menggunakan kredit online.
Padahal, yang banyak menggunakan adalah masyarakat menengah ke bawah. Hal ini pun berisiko jadi masalah di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Anggota Komisioner BPKN Edib Muslim meminta agar pemerintah segera membuat aturan tersebut. Dengan begitu, masyarakat khususnya kelas ke bawah bisa terlindung.
Selama ini, Edib menilai, pemerintah belum serius membuat aturan penanggung jawab dari kredit online.
"Pemerintah itu baru imbauan, hati-hati pinjam. Kita perlu kejar kawan-kawan OJK, itu masih mengimbau dalam meminjam, baru sampai situ. Teman-teman yang bergelut dari payung perlindungan masih utak-atik siapa yg bertanggung jawab," terang dia.
Sementara itu, ia pun mengimbau agar masyarakat saat ini lebih berhati-hati dalam menggunakan kredit online. Sebab ada risiko yang tak diinginkan bisa terjadi.
"BPKN imbau agar masyarakat hati-hati. Kalau tidak mereka akan dipermalukan, sampai di masa depan," tutup dia.