Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede menjelaskan proses mendapatkan izin dari OJK tersebut. "Sehingga 2 tahun kami bisa membuktikan dengan dukungan asosiasi berhasil membuktikan bahwa industri ini bisa dipercaya," kata Tumbur dalam konferensi pers di Centennial Tower, Jakarta, Kamis (16/5/2019).n
Dia menyebutkan keempat anggota AFPI yang mendapatkan izin usaha penyelenggara fintech lending dari OJK yakni Investree, Dompet Kilat, Amartha, dan KIMO. Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending yang berstatus saat ini menjadi lima penyelenggara dengan Danamas sebagai pemegang status izin yang pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CEO Investree Adrian Gunadi menjelaskan untuk mendapatkan izin tersebut Investree membutuhkan waktu selama 2 tahun. Dalam proses izin tersebut Investree melakukan live visit hingga live demo. "Sekarang sudah berstatus izin maka ada risk management yang harus ditambah karena bagaimanapun ini adalah lembaga jasa keuangan. Kami percaya potensi fintech Indonesia untuk menjadi industri yang kuat," ujar dia.
Berdasarkan data OJK hingga kini terdapat 113 penyelenggara fintech lending yang berstatus terdaftar di OJK dan 5 diantaranya sudah berstatus izin. Untuk jadi anggota AFPI fintech lending harus sudah terdaftar di OJK.
Kemudian, izin usaha yang ada di penyelenggara fintech lending dan lembaga pendukung lainnya seperti digital signature, credit scoring, asuransi dan perbankan semakin baik, bukan hanya fintech lending yang siap menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan OJK dan pedoman perilaku AFPI.
"AFPI mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat, serta mengisi kebutuhan kredit masyarkat khususnya UMKM yang belum terlayani jasa keuangan konvensional," jelas dia.
Baca juga: Fintech Mulai Rambah Bisnis 'Kartu Kredit' |