Sebelumnya, satgas sudah menutup ratusan entitas. Tapi kok masih banyak fintech ilegal berkeliaran, apa penyebabnya?
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan masih banyaknya entitas pinjol ilegal yang ada saat ini karena kemajuan teknologi yang pesat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 140 Pinjol Ilegal Ditutup, Ini Daftarnya |
Dia mengungkapkan, selain itu tingkat literasi keuangan pada masyarakat perlu ditingkatkan. Rendahnya literasi keuangan ini membuat masyarakat kurang memahami mana fintech yang ilegal dan mana yang legal.
Selain itu, fintech ilegal ini memberikan kemudahan untuk calon peminjam. Jika biasanya fintech pinjol legal membutuhkan beberapa langkah verifikasi untuk proses pengajuan. Pinjol ilegal ini sangat cepat dan mudah.
"Mereka itu mudah sekali memberi pinjaman, hanya dengan fotokopi atau foto KTP asli uangnya langsung cair," jelas Tongam.
Menurut dia, fintech pinjol ilegal ini biasanya menukar kemudahan dengan kerugian yang akan didapatkan peminjam di kemudian hari. Misalnya biaya administrasi yang besar, bunga yang mencekik hingga denda yang tinggi.
"Mereka juga dapat mengakses seluruh kontak di handphone kita, waktu penagihan juga tidak beretika," ujarnya.
(kil/ara)