Pasalnya, menurut Ketua Patuhi, Artha Hanif dalam amanah undang-undang, tegas dijelaskan hanya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang boleh menyelenggarakan ibadah umrah.
"Itu diamanahkan undang-undang, UU no 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. Di sana dijelaskan hanya ada PPIU bukan Tokopedia, Traveloka, dan lainnya, ataupun bank yang jadi penyelenggara," kata Artha kepada detikFinance, Selasa (23/7/2019).
Artha menjelaskan, menjadi penyelenggara umrah pun syaratnya ketat dan banyak. Tidak bisa tahu-tahu satu pihak muncul langsung bisa menyelenggarakan umrah.
"Syarat jadi PPIU itu juga ketat sekali 34 item harus dipenuhi. Mesti WNI, harus muslim, memiliki kompetensi, sertifikasi, dan banyak lainnya, itu ketat," ungkap Artha.
"Segitu ketatnya kok tiba-tiba mentang-mentang modal besar mau masuk ke penyelenggaraan dan tabrak UU negara? Kayak nggak punya aturan jadinya negara ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Artha menilai bahwa memang penyelenggaraan umrah tidak bisa sembarang dilakukan banyak pihak selain PPIU pasalnya hal ini menyangkut tata cara dan akidah beribadah umat Islam.
"Di situ ada layanan eksklusif yang terkait iman, ibadah, akidah, dan syariat umat Islam, nggak bisa main-main," tegas Artha.