Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menjelaskan uang elektronik dan dompet digital kini memang menjadi tantangan LPS sebagai lembaga yang menjamin dana masyarakat di perbankan.
Oleh karena itu, LPS saat ini sedang melakukan riset terkait penggunaan transaksi non tunai menggunakan uang elektronik baik berbasis server dan berbasis kartu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, saat ini memang masyarakat makin sering menggunakan uang elektronik dan dompet digital. Namun untuk riset tersebut LPS akan berkoordinasi dengan regulator terkait seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini karena kedua regulator tersebut sedang fokus pada masalah perizinan.
"LPS akan duduk bersama lembaga tersebut, karena harus dilihat juga keamanan dan dampak sosial yang ditimbulkan. LPS bisa menjamin uang elektronik ini asal mekanismenya sudah disesuaikan," kata dia.
Menurut Halim saat ini, LPS masih sedang mengkaji bagaimana skema penjaminan untuk uang elektronik ini.
"Saya belum mendapatkan strukturnya nanti seperti apa, sekarang kan banyak uang elektronik yang disimpan di dompet digital. Kalau tidak dijamin lalu hilang bagaimana?," jelasnya.
Sekadar informasi kini uang elektronik berbasis kartu yang diterbitkan oleh bank antara lain Flazz milik BCA, e-Money milik Bank Mandiri, TapCash milik BNI, Brizzi milik BRI, MegaCash milik Bank Mega dan Jakcard milik Bank DKI.
Kemudian uang elektronik serta dompet digital berbasis server yang paling banyak digunakan adalah OVO, GoPay, LinkAja hingga DANA.
(kil/ara)