Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan fintech lending sudah memiliki izin OJK hanya 127 perusahaan. Menurut Tongam hal ini karena mudahnya membuat sebuah aplikasi kredit online ini.
"Kenapa masih muncul terus ini? Pada saat dihentikan muncul nama baru karena memang kemajuan teknologi informasi saat ini sangat memudahkan setiap orang untuk membuat situs aplikasi web," kata Tongam di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, OJK sata ini juga telah menjalin kerjasama dengan Google untuk mendeteksi sejak dini pergerakan aplikasi fintech ilegal tersebut.
Tak hanya dengan Google, OJK juga menjalin kerjasama dengan Kemenkominfo serta Bareskrim Polri untuk penindakan.
Berikut daftar lengkapnya:
(kil/zlf)