Ingat Ya! Fintech Dilarang Berkantor di Central Park dan Pluit

Ingat Ya! Fintech Dilarang Berkantor di Central Park dan Pluit

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 07 Jan 2020 17:06 WIB
Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan larangan mengenai lokasi kantor dan kerja sama dengan pihak lain terkait fintech yang tidak terdaftar atau berizin.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi dalam keterangannya mengatakan bahwa banyak perusahaan Fintech Peer To Peer Lending (FP2PL) beroperasi tanpa terdaftar/berizin di OJK.

Selain itu, dia menjelaskan terdapat pihak lain yang menyediakan jasa penunjang untuk mendukung beroperasinya perusahaan FP2PL yang tidak terdaftar/berizin di OJK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Operasional mereka diduga terkonsentrasi di daerah-daerah tertentu, di antaranya adalah Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara)," katanya seperti dikutip detikcom dari CNBC Indonesia, Selasa (7/1/2020).


Dalam rangka menjaga reputasi industri dan mendukung keberlangsungan ekosistem FP2PL, OJK meminta perusahaan yang bergerak di bidang FP2PL untuk memenuhi dua hal sebagai berikut:

1. Tidak memiliki kantor di daerah-daerah yang terindikasi banyak beroperasi fintech yang tidak terdaftar/berizin di OJK; dan
2. Tidak bekerja sama dengan pihak-pihak yang terindikasi telah/sedang bekerja sama dengan perusahaan fintech yang tidak terdaftar/berizin di OJK.

"Demikian informasi yang kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tutupnya.

Ingat Ya! Fintech Dilarang Berkantor di Central Park dan Pluit





(toy/dna)

Hide Ads