Beberapa waktu lalu ramai tentang dua wilayah yang disebut sebagai sarang perusahaan Fintech Peer To Peer Lending (FP2PL) atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengimbau agar perusahaan pinjol terdaftar dan berizin tidak berkantor di wilayah itu.
Kantor dan lokasinya perusahaan pinjol pun kini menjadi perhatian serius bagi OJK. Bahkan hal itu menjadi salah satu syarat bagi perusahaan fintech pembiayaan untuk mengajukan pendaftaran dan izin di OJK.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi menjelaskan, ada 5 hal yang menjadi tolak ukur bagi OJK untuk menilai keseriusan perusahaan pinjol. Di antaranya kelembagaan, bisnis model, platform, cara menangani konsumen dan memastikan platformnya tidak digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan teroris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendrikus pun menekankan pada area pertama yakni kelembagaan. Di syarat itu OJK menilai dari sisi perangkat keras yang nampak dan perangkat lunak. Untuk hal yang nampak OJK melihat termasuk lokasi kantor.
"Antara lain kami ingin melihat gedungnya. Kalau gedung perkantoran itu bagi kami menunjukkan keseriusan Anda. Kalau kantornya abal-abal, kami berpikir nggak serius kawan ini. Kalau nggak serius nanti gampang ganti-ganti (platform). Nanti yang diserang regulatornya," tambahnya.
Lokasi kantor, lanjut Hendrikus juga bisa untuk mengukur keseriusan penyelenggara pinjol dalam menjaga reputasi dan nama baik perusahaan.
"Lah kalau berkantor di daerah nggak jelas, kami pun berpikir ini nggak jelas juga kawan ini. Orang baik-baik berkantor di daerah banyak pengedar narkobanya itu juga jadi pertanyaan bagi kami, ngapain berkantor di situ.
OJK sendiri sebelumnya mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh perusahaan pinjol terdaftar di OJK agar tidak berkantor di salah waktu wilayah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Hal itu lantaran diduga banyaknya perusahaan pinjol ilegal di dua wilayah itu.
Dikhawatirkan pelaku pinjol terdaftar citranya bisa ikut tercoreng jika berkantor di sarang pinjol ilegal. Selain itu ditakutkan pelaku pinjol ilegal bekerjasama dengan pinjol terdaftar. DanaRupiah sendiri sebelumnya berkantor di APL Tower, Jakarta Barat.
"Ada pepatah do not judge the book by the cover, itu benar. Tapi di dunia keuangan menjaga trust itu cover buku dan isinya harus jelas, atau dengan kata lain maka penting bagi kami melihat penampilan fisik kalian dan bagaimana mekanisme dan kualitas orang-orangnya," tuturnya.
(das/dna)