Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat imbauan agar perusahaan Fintech Peer To Peer Lending (FP2PL) terdaftar dan berizin tidak berkantor di sarang pinjol ilegal. Ada dua wilayah yang terindikasi jadi marka pinjol ilegal yakni berada di salah waktu titik di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
OJK mengaku mendapatkan informasi tentang banyaknya pinjol ilegal di dua wilayah itu dari pelaku pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Lalu dari mana AFPI tau ada sarang pinjol ilegal?
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan bahwa informasi itu berdasarkan analisa dari anggota AFPI. Mereka menelusuri lokasi pinjol ilegal itu dari media sosial tempat mereka memasarkan layanannya.
"AFPI, ya kita menemukan beberapa pinjol ilegal itu berkampanye di sosial media seperti Instagram, itu kantornya memang di tempat-tempat tertentu. Itu memang ada, walaupun memang AFPI tidak memverifikasi, karena itu bukan wilayah kami," ujarnya di DBS Bank Tower, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Pria yang akrab disapa Kus itu mengakui bahwa AFPI tidak melakukan verifikasi. Namun dari media sosial itu tertera alamat kantor dari para pinjol ilegal tersebut.
"Kami hanya memberikan informasi ini ke Satgas Waspada Investasi dan tujuan Satgas Waspada Investasi juga bukan untuk memverifikasi lokasinya, tapi untuk menverifikasi bahwa ini legal atau ilegal," tuturnya.
"Kalau ilegal dikirimkan ke Kominfo untuk di-takedown. Sejauh ini kan yang di-takedown itu di website, kalau di instagram, FB dll kami sedang mau bertemu dengan Instagram dan FB bagaimana strategi supaya jangan sampai IG dan FB jadi tempat kampanye fintech ilegal, itu juga kami akan komunikasi dengan mereka," tambahnya.
OJK sendiri sebelumnya mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh perusahaan pinjol terdaftar di OJK agar tidak berkantor di salah waktu wilayah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Hal itu lantaran diduga banyaknya perusahaan pinjol ilegal di dua wilayah itu.
Dikhawatirkan pelaku pinjol terdaftar citranya bisa ikut tercoreng jika berkantor di sarang pinjol ilegal. Selain itu ditakutkan pelaku pinjol ilegal bekerjasama dengan pinjol terdaftar.
Kus menekankan bahwa hingga saat ini belum ada ditemukan adanya kerjasama antara pinjol legal dengan yang ilegal. Namun hal itu memang dikhawatirkan bisa terjadi jika berada dalam lingkungan yang sama.
"Tapi kalau berdasarkan dari yang bulan Desember lalu ada platform Barracuda yang digerebek Polisi itu dia kan memang ada model kerjasama, Jadi satu platform dia bekerjasama dengan sesama ilegal tapi, atau apps yang lain. Artinya model komunikasi itu kita harapkan ya tentunya jangan sampai ya amit-amit terjadi, misalnya platform legal bekerjasama dengan ilegal," tutupnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(das/dna)