Pinjol Ilegal Punya 'Sarang' di Jakarta Lho, di Daerah Mana?

Pinjol Ilegal Punya 'Sarang' di Jakarta Lho, di Daerah Mana?

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 10 Jan 2020 05:58 WIB
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Jakarta - Bagaikan hama, fintech ilegal di Indonesia sangat sulit dibasmi. Bahkan kini mereka disinyalir memiliki 'sarang' di wilayah-wilayah tertentu di Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengendus keberadaan sarang pinjol ilegal tersebut. Setidaknya ada dua kawasan yang disinyalir menjadi sarang fintech bodong, yakni Central Park, Jakarta Barat dan Pluit, Jakarta Utara.

OJK beberapa hari yang lalu mengeluarkan surat imbauan kepada para perusahaan Fintech Peer To Peer Lending (FP2PL) berizin dan terdaftar agar tidak berkantor di dua wilayah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan surat imbauan itu diterbitkan lantaran kabarnya banyak perusahaan FP2PL ilegal yang berkantor di dua kawasan itu. Para perusahaan pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin dikhawatirkan adanya bisa menjalin kerja sama dengan pinjol ilegal tersebut.

detikcom merasa penasaran dengan informasi tersebut. Benarkah dua kawasan itu menjadi sarang fintech ilegal?

detikcom mencoba menyambangi kawasan Central Park. Di kawasan ini ada dua gedung perkantoran yakni Soho Capital dan APL Tower. Kedua gedung perkantoran itu terbilang elit, dengan bangunan gedung yang masih baru. Fasilitasnya pun cukup baik yang dihubungkan dengan pusat perbelanjaan Central Park dan Soho Capital.

Saat memasuki lobi APL Tower terdapat papan informasi yang berisi daftar perusahaan yang berkantor beserta lantainya. Setelah ditelusuri hanya ada 3 perusahaan fintech di gedung itu yakni Dana Rupiah, DanaKu dan Pinjam Yuk.

Namun Dana Rupiah dan Pinjam Yuk merupakan FP2PL yang sudah terdaftar di OJK. detikcom menyambang kantor kedua perusahaan itu DanaRupiah berada di lantai 7 dan Pinjam Yuk di lantai 20.

Saat turun dari lift di lantai 7, kantor Dana Rupiah langsung terlihat lantaran berada dekat dengan lift. Dari jauh juga terlihat logo DanaRupiah yang terbilang besar.

detikcom bertemu dengan beberapa karyawan DanaRupiah, salah satunya Febrian selaku IT Compliance. Dia mengungkapkan bahwa Dana Rupiah sudah berkantor di gedung itu selama 2 tahun sejak 2018.

Febrian mengatakan bahwa kantornya sudah mengetahui imbauan dari OJK itu. Selaku FP2PL yang terdaftar perusahaannya pun mematuhi dan akan pindah kantor.

Kantor Pinjam Yuk yang berada di lantai 20 juga mudah ditemui. Keluar dari lift langsung terlihat logo besar Pinjam Yuk. Sayangnya saat itu tidak ada karyawan Pinjam Yuk yang bisa diwawancarai.

Kemudian perusahaan mengirimkan pernyataan yang isinya juga sama. Bahwa Pinjam Yuk juga akan memindahkan kantornya dari APL Tower.

"Pinjam Yuk selaku penyelenggara fintech p2p yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, telah membaca dan merespons surat arahan dari OJK yang ditujukan kepada seluruh fintech terdaftar untuk segera melakukan pemindahan kantor dari lokasi di daerah Central Park atau APL Tower," kata Legal Manager Pinjam Yuk Syaichul Adha dalam keterangannya kepada detikcom

Pinjam Yuk terbilang baru di APL Tower. Perusahaan baru menempati kantor di gedung itu sekitar 3 bulan yang lalu. Sebelumnya kantor Pinjam Yuk berada di Kebon Jeruk.

Para pinjol ilegal ini sudah bergerak seperti siluman.

Sampai di situ, detikcom tidak menemukan indikasi APL Tower adalah sarang pinjol ilegal. Jangankan ilegal, FP2PL yang terdaftar dan berizin pun bisa dihitung jari.

Namun, detikcom menemukan salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan yang berkantor di APL Tower. Kebetulan juga dia mengetahui informasi tentang tenant-tenant di APL Tower dan Soho Capital.

Menurutnya sebenarnya banyak perusahaan fintech yang berkantor di APL Tower dan Soho Capital. Bahkan jumlahnya terus bertambah.

"Belakangan ini makin ramai banget. APL dan Soho Capital itu banyak banget fintech. Ada yang baru-baru itu. Malah di Desember kemarin itu ada 2-3 fintech baru yang masuk," ucap sumber tersebut.

Lalu kenapa namanya tidak tertera di papan daftar nama perusahaan gedung? Menurut sumber itu ada dua kemungkinan, belum diperbaharui atau memang sengaja disamarkan.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi mengatakan, OJK justru mendapatkan informasi adanya sarang pinjol ilegal dari para perusahaan fintech juga yang sudah terdaftar dan berizin. Mereka beroperasi secara berkelompok dan senyap.

"Informasi dari sejumlah pengurus dan anggota AFPI serta pihak-pihak berkepentingan. Disinyalir terdapat sejumlah penyelenggara fintech lending tidak terdaftar dan atau berizin dari OJK yang beroperasi secara berkelompok namun terselubung dan sangat tersamar di beberapa wilayah, antara lain di wilayah CP dan PL," tuturnya kepada detikcom.

Hendrikus mengatakan, bahwa fintech ilegal yang dimaksud memang beroperasi sangat terselubung. Dia menyebutnya seperti siluman yang mencari mangsa.

"Mengingat fintech illegal dapat beroperasi seperti siluman dalam melakukan intimidasi kepada pengguna, dan dalam rangka perlindungan bagi masyarakat secara luas, maka langkah pencegahan sangat diperlukan. Sekaligus untuk menjaga kualitas dan reputasi fintech lending terdaftar dan atau berizin OJK," tuturnya.

Hendrikus mengatakan, himbauan itu dilakukan untuk mempertegas langkah perlindungan konsumen secara menyeluruh dengan mengedepankan asas kepatutan dan asas kepantasan.

Menurut OJK jika fintech legal berkantor di kedua wilayah itu dikhawatirkan akan mencoreng nama baik perusahaan. Bisa saja fintech tersebut dicap buruk juga oleh masyarakat.

Selain itu perusahaan pinjaman online (pinjol) resmi dan bodong sengaja dijauhkan agar menghindari potensi kerja sama offline antar keduanya. Sebab mereka yang ilegal disinyalir beroperasi secara terselubung.

"Langkah ini juga dimaksudkan untuk meminimalisasi atau mencegah kemungkinan kerjasama secara off-line antara 'oknum penyelenggara' fintech lending terdaftar atau berizin OJK dengan fintech lending illegal, yang memang jumlahnya masih terus bertambah. Karena belum tersedianya perundang-undangan yang dapat memberi sangsi pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara fintech lending ilegal," tuturnya.

Agung Podomoro Kecewa Central Park 'Diharamkan' OJK

PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) buka suara setelah salah satu propertinya Central Park disebut sebagai sarang fintech ilegal. Pernyataan itu sebelumnya dilontarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam surat himbauan beberapa hari yang lalu.

Sekretaris Perusahaan APLN, Justini menyatakan bahwa Central Park merupakan nama atau merek
untuk mall dan apartemen yang dikembangkan oleh APLN, berlokasi di kawasan Podomoro City.

Dia menegaskan bahwa mall dan apartemen yang dimaksud bukan merupakan tempat kegiatan dari perusahaan Fintech Peer To Peer Lending (FP2PL) ilegal.

Ia menegaskan, sebagai perusahaan terbuka, APLN selalu menaati seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam memilih tenant-tenant yang melakukan kegiatan usaha di Mall Central Park.

"Prinsip kehatian-hatian senantiasa menjadi prioritas kami dalam menjalankan kegiatan usaha. Pemilihan tenant di Mall Central Park juga sudah melalui mekanisme yang ketat tersebut," ucapnya dalam keterangan resmi perusahaan.

Justini menyatakan kekecewaannya dan menyayangkan penyebutan nama Central Park dalam surat OJK. Sebab hal tersebut dapat berdampak sangat negatif pada reputasi APLN.

Dalam penjelasannya kepada detikcom, Hendrikus menegaskan bahwa OJK hanya sekadar menyebut area, bukan menjurus pada suatu bangunan. Informasi tentang fintech ilegal itupun didapatkan OJK dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Kami hanya menyebut area atau wilayah. Lebih lengkapnya dapat ditanyakan ke AFPI," terangnya.

"Surat dari OJK ditujukan kepada penyelengggara fintech lending terdaftar atau berizin di OJK, yang secara hukum tunduk pada fungsi Pengawasan OJK. Surat dimaksud sekaligus sebagai salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pencegahan dan upaya untuk melindungi kepentingan publik," tambahnya.

Central Park memang merupakan nama mall dan apartemen di kawasan Podomoro City. Di kawasan tersebut ada dua gedung perkantoran yang bernama APL Tower dan Soho Capital.

Hide Ads