Waspada Pinjol Bodong Lagi Cari Mangsa

Waspada Pinjol Bodong Lagi Cari Mangsa

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 10 Apr 2020 13:00 WIB
Dampak Corona ke Ekonomi
Foto: Dampak Corona ke Ekonomi (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta - Fintech lending atau pinjaman online ilegal saat ini masih berkeliaran mencari mangsa. Mereka memanfaatkan kondisi kesulitan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang saat ini terjadi.

Misalnya menawarkan proses pinjaman yang cepat namun bunga yang diberikan tinggi dan mencekik. Berikut berita selengkapnya :

Gentayangan

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan fintech tersebut menyasar masyarakat yang sedang kesulitan.

"Masih banyak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Kamis (9/4/2020).

Dia mengungkapkan, para fintech ilegal tersebut mencari masyarakat yang membutuhkan uang dalam waktu cepat.

"Jadi sasaran mereka masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif dengan waktu pendek dan mereka kasih bunga yang tinggi," ujarnya.

Tongam menjelaskan saat ini Satgas juga menerima laporan masyarakat terkait perilaku penagihan fintech yang tidak beretika. Pihaknya bersama Kementerian Kominfo terus memberantas fintech lending ilegal ini.

Dari data Satgas per 31 Maret 2020 sudah ada sebanyak 508 entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani dan diblokir.

Namun fintech-fintech tersebut terus muncul dengan nama yang baru dan pelaku yang sama. "Untuk itu, kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas fintech lending ilegal ini," jelas dia.

Hati-hati

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan meskipun sudah banyak yang diblokir oleh regulator dan Kementerian Kominfo, masih banyak pinjol ilegal yang muncul dan agresif menawarkan.

"Apalagi kondisi seperti sekarang ini, mereka memanfaatkan itu," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Kamis (9/4/2020).

Dia mengungkapkan, jika memang masyarakat ingin meminjam pada pinjol. Maka bisa menggunakan pinjol yang sudah terdaftar di regulator keuangan. Daftar pinjol terdaftar biasanya terdapat pada situs resmi regulator.

"Masyarakat juga kalau mau pinjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan sistem gali lobang tutup lubang," imbuh dia.

Menurut Tongam, pinjaman juga bisa digunakan untuk kegiatan yang produktif. "Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya," jelasnya.

Dari data Satgas per 31 Maret 2020 sudah ada sebanyak 508 entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani dan diblokir.

Namun fintech-fintech tersebut terus muncul dengan nama yang baru dan pelaku yang sama. "Untuk itu, kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas fintech lending ilegal ini," jelas dia.


(kil/dna)

Hide Ads