Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending tak berizin atau pinjaman online (pinjol) ilegal mencari untung dengan menerapkan bunga yang tinggi. Tapi ternyata ada cara lain bagi mereka untuk menarik keuntungan.
Kompol Silvester dari Direktorat Cyber Bareskrim Polri menerangkan, modas pinjol ilegal mencari untung biasanya mempermudah proses peminjaman. Kemudian setelah diberikan pinjaman, nasabah dicekik dengan bunga yang tinggi dan jangka waktu yang pendek.
Tapi selain dari bisnis pinjaman uang, ada cara lain bagi pinjol ilegal untuk tetap meraup untung. Mereka menjual data para nasabahnya di pasar gelap (black market).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi selain teror mereka mendapatkan data. Masyarakat ini harus hati-hati terhadap platform P2P lending ilegal. Karena kalau tidak dapat pengembalian uang, mereka dapat data," terangnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/7/2020).
Silvester menjelaskan, pinjol ilegal sebenarnya sudah mendapatkan untung ketika mendapatkan data nasabahnya. Sebab dana pinjaman yang diberikan pinjol relatif, sementara data yang dijual di pasar gelap bisa mencapai 2 kali lipatnya.
"Ini bisa dijual dengan harga 2-3 kali lipat dari orang pinjam uangnya mereka. Misalnya pinjamannya hanya Rp 500 ribu tapi data itu bisa dijual di pasar gelap dan bisa dapat 2 kali lipat dari yang dipinjam," ujarnya.
Satgas Waspada Investasi sendiri mencatat yang terbaru ada tambahan penindakan baru terhadap 105 pinjol ilegal. Selain itu ada 99 perusahaan investasi ilegal baru yang juga sudah ditindak.
(das/fdl)