Hati-hati! Ini Daftar 105 Pinjol Ilegal yang Disikat OJK

Hati-hati! Ini Daftar 105 Pinjol Ilegal yang Disikat OJK

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 03 Jul 2020 14:21 WIB
Hati-hati! Ini Daftar 105 Pinjol Ilegal yang Disikat OJK
Jakarta -

Satgas Waspada Investasi telah memblokir 105 entitas layanan fintech peer to peer lending yang tidak memiliki izin alias bodong.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan fintech bodong ini memberikan bunga yang tinggi dan penagihan yang menggunakan kekerasan.

"Masyarakat itu harus bayar fee dan bunga yang tinggi dan penagihannya tidak etis," kata Tongam dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu masyarakat diminta untuk jangan sekali-sekali menggunakan layanan fintech yang tak berizin ini.

Berikut daftarnya:

ADVERTISEMENT



(kil/fdl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads