Platform Trading, Modus Investasi Ilegal yang Lagi Ngetren

Platform Trading, Modus Investasi Ilegal yang Lagi Ngetren

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 03 Jul 2020 14:47 WIB
Investasi Bodong
Foto: Tim Infografis: Nadia Permatasari
Jakarta -

Selama Juni 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan ada 99 kegiatan usaha penawaran investasi ilegal. Seluruh entitas tak berizin itu pun sudah dihentikan kegiatannya.

Kompol Silvester dari Direktorat Cyber Bareskrim Polri menjelaskan, investasi ilegal yang sudah ditindak tersebut menggunakan berbagai macam modus operandi. Namun rata-rata belakangan ini ramai penawaran melalui internet.

"Mereka menggunakan beberapa modus operandi dimana masyarakat sangat tertarik untuk melakukan investasi di internet. Biasanya modusnya memberikan bunga atau iming-iming dapat keuntungan lebih besar dari yang biasanya. Misalnya bank hanya 6% pertahun tapi mereka 1 bulan bisa 5-10%," terangnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Silvester melanjutkan, rata-rata modus investasi ilegal belakangan ini menawarkan dalam bentuk platform trading. Investasi ditawarkan mirip dengan perdagangan saham atau komoditas lainnya.

Mereka memanfaatkan celah, dengan platform trading di internet maka akan susah melacak asal-usul perusahaannya.

ADVERTISEMENT

"Kalau trading di internet maka kita tidak tahu asal perusahaan ini, IP servernya dari mana," ujarnya.

Untuk modus investasi ilegal seperti ini, Silvester menyarankan agar dihindari. Apa lagi jika diharuskan melakukan transfer uang ke rekening di luar negeri. Jika transfer dilakukan maka uang tersebut akan sangat sulit untuk dilacak.

"Kalau trading online yang tidak berizin biasanya mereka menyuruh atau memberikan arahan ke nasabahnya mengirimkan uang ke luar negeri. Ini hati-hati, kalau crash maka kita tidak bisa melakukan mitigasi yang cepat untuk amankan modal yang disetor investor itu. Masyarakat perlu hati-hati," tutupnya.




(das/fdl)

Hide Ads