Nggak Cuma Corona, Pinjol Abal-abal Juga Merajalela

Nggak Cuma Corona, Pinjol Abal-abal Juga Merajalela

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 04 Jul 2020 07:45 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Saat pandemi COVID-19 fintech pinjaman online (pinjol) ilegal alias abal-abal masih merajalela. Satgas Waspada Investasi telah menghentikan ratusan entitas selama periode Juni tahun ini.

Pinjol masih menggunakan modus menawarkan pinjaman cepat dengan bunga yang tinggi. Namun dengan penagihan yang tidak etis.

Kompol Silvester dari Direktorat Cyber Bareskrim Polri menerangkan, modus pinjol ilegal mencari untung biasanya mempermudah proses peminjaman. Kemudian setelah diberikan pinjaman, nasabah dicekik dengan bunga yang tinggi dan jangka waktu yang pendek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi selain dari bisnis pinjaman uang, ada cara lain bagi pinjol ilegal untuk tetap meraup untung. Mereka menjual data para nasabahnya di pasar gelap (black market).

"Jadi selain teror mereka mendapatkan data. Masyarakat ini harus hati-hati terhadap platform P2P lending ilegal. Karena kalau tidak dapat pengembalian uang, mereka dapat data," terangnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/7/2020).

ADVERTISEMENT

Silvester menjelaskan, pinjol ilegal sebenarnya sudah mendapatkan untung ketika mendapatkan data nasabahnya. Sebab dana pinjaman yang diberikan pinjol relatif, sementara data yang dijual di pasar gelap bisa mencapai dua kali lipatnya.

"Ini bisa dijual dengan harga 2-3 kali lipat dari orang pinjam uangnya mereka. Misalnya pinjamannya hanya Rp 500 ribu tapi data itu bisa dijual di pasar gelap dan bisa dapat 2 kali lipat dari yang dipinjam," ujarnya.

Satgas Waspada Investasi sendiri mencatat yang terbaru ada tambahan penindakan baru terhadap 105 pinjol ilegal. Selain itu ada 99 perusahaan investasi ilegal baru yang juga sudah ditindak.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

2591 Diblokir

Satuan tugas waspada investasi pada bulan Juni 2020 telah melakukan penindakan 105 fintech peer to peer lending ilegal alias bodong yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat telepon genggam.
Sementara itu jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Juni 2020 sebanyak 2591 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi COVID-19.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan informasi bahwa Koperasi Sigap Prima Astrea telah diberikan normalisasi karena tidak melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads