2591 Diblokir
Satuan tugas waspada investasi pada bulan Juni 2020 telah melakukan penindakan 105 fintech peer to peer lending ilegal alias bodong yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat telepon genggam.
Sementara itu jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Juni 2020 sebanyak 2591 entitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi COVID-19.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan informasi bahwa Koperasi Sigap Prima Astrea telah diberikan normalisasi karena tidak melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/ara)