Perusahaan penyelenggara layanan financial technology (fintech) peer to peer lending semakin banyak setiap harinya. Fintech yang biasa disebut pinjaman online (pinjol) ini juga menawarkan layanan dan keunggulan yang berbeda-beda.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per 5 Agustus 2020 ini sudah ada lebih dari 150 fintech yang terdaftar dan mengantongi izin dari regulator. Mengutip keterangan resmi OJK, ada 158 perusahaan yang sudah mengantongi izin.
Selain itu ada satu penyelenggara fintech peer to peer lending yang melakukan perubahan nama, yaitu PT Lufax Technology Indonesia berubah nama menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," tulis keterangan tersebut, Jumat (7/8/2020).
Mulai dari Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uang Teman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, Koinworks, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital Finteck, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, dan Crowdo.
Ada juga Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, AwanTunai, Invoila, TunaiKita, iGrow, Cicil, Dana Mereka, Cashwagon, Gradana, Findaya, Aktivaku, Danakini, Kredivo, iTernak, Kredito, Crowde, Pinjam Gampang, TaniFund, dan danaIn.
Selanjutnya, cek di sini:
(kil/eds)