Pinjol Ilegal Mati 1 Tumbuh 1.000, Bagaimana Supaya Nggak Terjerat?

Pinjol Ilegal Mati 1 Tumbuh 1.000, Bagaimana Supaya Nggak Terjerat?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 17 Okt 2020 13:45 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Ilustrasi/Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Meskipun sudah banyak yang ditutup, tapi pinjaman online (pinjol) yang tak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih saja berkeliaran. Mereka melakukan penagihan dengan cara mengancam dan intimidasi ke nasabah.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan pinjol ilegal ini memang sangat lihai. Jika Satgas dan Kominfo sudah memblokir, maka aplikasi akan dengan segera mengganti nama.

"Cara paling efektif memberantas mereka adalah peran serta masyarakat, agar tidak akses ke fintech ilegal," kata dia saat dihubungi detikcom, Sabtu (17/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan masyarakat perlu menyadari jika akses ke fintech ilegal sangat berbahaya bagi diri sendiri, keluarga dan sahabat.

Pinjol masih menggunakan modus menawarkan pinjaman cepat dengan bunga yang tinggi. Namun dengan penagihan yang tidak etis.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Kompol Silvester dari Direktorat Cyber Bareskrim Polri menerangkan, modus pinjol ilegal mencari untung biasanya mempermudah proses peminjaman. Kemudian setelah diberikan pinjaman, nasabah dicekik dengan bunga yang tinggi dan jangka waktu yang pendek.

Tapi selain dari bisnis pinjaman uang, ada cara lain bagi pinjol ilegal untuk tetap meraup untung. Mereka menjual data para nasabahnya di pasar gelap (black market).

"Jadi selain teror mereka mendapatkan data. Masyarakat ini harus hati-hati terhadap platform P2P lending ilegal. Karena kalau tidak dapat pengembalian uang, mereka dapat data," terangnya.

(kil/eds)

Hide Ads