Layanan pinjaman online (pinjol) ilegal alias yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat mirip dengan lintah darat atau rentenir dalam versi online.
Penagihan yang dilakukan oleh pinjol tersebut juga tidak manusiawi. Mulai dari mengancam sampai mengintimidasi orang yang meminjam uang di sana.
Dari catatan detikcom, ancaman dalam penagihan ini bukanlah yang pertama kali. Pada 2019 lalu ada seorang wanita di Solo yang meminjam uang di salah satu aplikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu dia meminjam Rp 1 juta, namun yang diterima hanya Rp 650 ribu untuk biaya administrasi. Hingga suatu hari YI mengalami kesulitan membayar dan ia ditagih oleh pihak aplikasi.
Dia diancam akan dipermalukan dan fotonya akan disebarkan ke seluruh kontak yang ada di handphonenya. Hingga akhirnya penagih menyebar foto dengan tulisan jika YI siap digilir untuk melunasi utang.
Hari ini dari informasi yang didapatkan detikcom, salah satu pinjol ilegal melakukan teror kepada nasabahnya. Aplikasi pinjol ini menyebarluaskan foto diri dan foto KTP pengguna ke kontak yang ada di handphone nasabahnya.
Selain itu pinjol ini juga memberikan keterangan nama lengkap, nomor handphone dan tulisan jika nasabah ingin menjual tubuh dan ibunya untuk pembayaran utang.
Kemudian, penagih juga menyebut jika nomor yang dikirimkan foto tersebut adalah nomor yang dicantumkan sebagai penjamin utang. Jika tidak ada pembayaran maka si penerima foto tersebut yang akan bertanggung jawab.