Pinjaman online (pinjol) memang memberikan kemudahan untuk masyarakat yang membutuhkan pinjaman dalam waktu cepat. Namun yang harus diperhatikan adalah masalah izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jangan sampai terjebak dengan pinjol yang masih bodong alias tidak terdaftar. Bisa-bisa jadi korban penagihan yang kasar dan penyebaran data pribadi.
Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group (AAG) Andy Nugroho menjelaskan, jika memang ingin meminjam uang dari fintech atau pinjol yang harus diperhatikan adalah memeriksa legalitas perusahaan fintech tersebut di OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila tidak ada namanya di daftar OJK, maka jangan pinjam. Bisa dikatakan itu perusahaan ilegal," kata Andy saat dihubungi detikcom, Sabtu (17/10/2020).
Dia mengungkapkan sebelum meminjam harus dipahami juga persyaratan peminjaman misalnya jangka waktu pinjam dan berapa bunga yang diberikan.
"Ada baiknya memeriksa ke beberapa fintech mengenai persyaratan ini untuk mendapatkan skema pinjaman yang menurut kita terbaik dan paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan," jelas dia.
Andy mengungkapkan, sebagai peminjam juga harus paham dengan kewajiban setelahnya. Yaitu mengembalikan uang pinjaman dan bunganya tepat waktu. Karena itu Andy meminta jika meminjam harus sesuai kemampuan.
Sebelum meminjam juga harus menghitung kemampuan untuk mengembalikan. Karena jika tidak maka akan dipaksa oleh pihak fintech untuk mengembalikan.
Selain itu jangan pernah membuat pinjaman di aplikasi baru untuk mengembalikan pinjaman di fintech sebelumnya.
"Jangan gali lubang tutup lubang, hal ini justru akan membuat situasi semakin rumit," jelas dia.