3 Fakta Bitcoin Bisa Bikin Cuan Gede

3 Fakta Bitcoin Bisa Bikin Cuan Gede

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 15 Feb 2021 18:30 WIB
SALT LAKE CITY, UT - APRIL 26: A pile of Bitcoins are shown here after Software engineer Mike Caldwell minted them in his shop on April 26, 2013 in Sandy, Utah. Bitcoin is an experimental digital currency used over the Internet that is gaining in popularity worldwide. (Photo by George Frey/Getty Images)
Foto: Getty Images
Jakarta -

Mata uang kripto bitcoin saat ini masih berada dalam level tertinggi. Padahal beberapa tahun lalu bitcoin sempat diperdagangkan di bawah harga US$ 4.000 per keping.

Tapi kenaikan harga bitcoin yang sangat cepat ini berpotensi turun signifikan. Namun bitcoin juga bisa bikin cuan lho. Begini fakta-faktanya:

1. Pembeli Lama Bisa Untung

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CEO CoinfFlip Danliel Polotsky menyebut bitcoin adalah aset yang tidak stabil. Tapi untuk pemilik bitcoin yang sudah membeli sejak lama bisa mendatangkan keuntungan yang luar biasa.

Dia menyebutkan misalnya membeli bitcoin saat diluncurkan yaitu 2009 lalu. Maka saat ini bisa mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat. "Ini adalah aset yang kinerjanya baik dalam satu dekade terakhir," kata dia dikutip dari CNBC Internasional.

ADVERTISEMENT

2. Tesla Akan Gunakan Bitcoin

Bitcoin memang menjadi salah satu cryptocurrency yang paling tenar di dunia. Apalagi awal pekan lalu, Mastercard mengumumkan cryptocurrency bisa berada di jaringan mereka.

Selanjutnya Tesla juga telah mengumumkan jika mereka telah membeli US$ 1,5 miliar bitcoin dan akan menggunakan mata uang tersebut untuk pembayaran.

3. Bitcoin Bukan Alat Bayar yang Sah

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengungkapkan saat ini bank sentral tidak ada rencana untuk menerbitkan peraturan baru untuk cryptocurrency.

Dia menyebutkan sesuai dengan Undang-undang No 7/2011 tentang mata uang sudah jelas disebutkan jika hanya Rupiah yang menjadi mata uang yang sah di Indonesia.

"Penggunaan cryptocurrency (bitcoin) sebagai alat pembayaran dengan demikian tidak sah dan melanggar Undang-undang ini. UU ini sangat jelas dan BI tentu akan mengikuti aturan yang ada di dalamnya," kata dia.

(kil/fdl)

Hide Ads