Satgas Waspada Investasi telah (SWI) menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal hingga Februari lalu. Hal itu berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya terus berupaya memberantas kegiatan pinjaman online ilegal. Salah satu cara yang ditempuh ialah mengajukan blokir website di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, sejak 2018 sampai dengan Februari 2021 ini, SWI sudah menutup sebanyak 3.107 fintech lending ilegal.
SWI menyatakan aplikasi TikTok Cash dan Snack Video resmi masuk dalam daftar entitas ilegal tersebut. Keduanya telah ditegur oleh SWI agar segera berhenti beroperasi atau menutup aplikasinya di platform manapun.
Imbauan tersebut dilayangkan SWI kepada Snack Video sejak Jumat (26/2) lalu. Sebab, aplikasi itu tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, juga tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Demikian pula dengan TikTok Cash, SWI sampai memberi perintah kepada Kominfo agar menghentikan aplikasi tersebut.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," katanya.
Tongam mengingatkan masyarakat agar selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, SWI dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
-14 Kegiatan Money Game
-6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin
-3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin
-1 Equity Crowdfunding tanpa izin
-1 Penyelenggara konten video tanpa izin
-1 Sistem pembayaran tanpa izin
-2 Kegiatan lainnya.