Fintech Bakal Diwajibkan buat Lapor Aliran Dana

Fintech Bakal Diwajibkan buat Lapor Aliran Dana

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 24 Mar 2021 16:16 WIB
pinjam online
Foto: Pinjam Online (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Sepanjang tahun 2020, PPATK telah menyampaikan 686 LHA dan 24 LHP kepada Apgakum, dan Informasi kepada Kementerian/Lembaga terkait. LHA dan LHP yang disampaikan, serta asistensi penanganan perkara, telah membantu mengungkap kasus-kasus yang mencakup 26 Tindak Pidana Asal (TPA) sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010.

Kasus korupsi pada BUMN asuransi yang melibatkan Professional Money Launderer, kasus narkotika, kasus kejahatan siber dengan modus seperti Business Email Compromise (BEC), kasus penipuan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, serta kasus pendanaan terorisme yang memanfaatkan Non-Profit Organization, adalah kasus-kasus yang ditangani oleh PPATK.

Selain untuk membantu proses penegakan hukum, LHA dan LHP yang disampaikan pada tahun 2020 juga berkontribusi pada penerimaan negara sebesar Rp1,5 triliun, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp1,36 triliun. Selain itu, LHA dan LHP PPATK juga dimanfaatkan untuk melihat potensi omset yang belum dilaporkan dalam SPT sebesar Rp14,26 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


(kil/fdl)

Hide Ads