EDCCash Investasi Bodong, Cek Ini Sebelum Beli Uang Kripto

EDCCash Investasi Bodong, Cek Ini Sebelum Beli Uang Kripto

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 13 Apr 2021 12:08 WIB
Bitcoin Melambung Di Atas 20 Ribu Dolar, Bakal Jadi Incaran Investor Awam?
Ilustrasi/Foto: DW (News)
Jakarta -

EDCCash ramai diperbincangkan setelah membernya menggeruduk rumah Abdulrahman Yusuf yang merupakan CEO entitas tersebut. Para member menyebutkan jika pencairan hasil investasi mereka tak bisa dilakukan beberapa bulan.

EDCCash merupakan salah satu entitas investasi yang sudah ditutup oleh Satgas Waspada investasi (SWI) karena terindikasi ilegal. Ketua SWI Tongam L Tobing mengungkapkan jika EDCCash tak memiliki izin penjualan aset kripto.

"Apabila masyarakat ingin investasi di aset kripto, jangan percaya pada skema investasi yang menjanjikan keuntungan fix. Hal ini karena harga aset kripto juga bisa turun dan tidak selalu untung atau tetap," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa, (13/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tongam mengatakan sebenarnya sistem jual beli aset kripto ini bisa dilakukan melalui crypto exchanger. "Harga coin ini sangat fluktuatif, tergantung pada mekanisme pasar. Tidak ada koin yang harganya tetap stabil atau naik terus, seperti yang ditawarkan EDCCash ini," imbuh dia.

Menurut Tongam, EDCCash juga menjanjikan keuntungan apabila ikut menjadi komunitas dan menambang EDCCash, tapi member harus membeli koin tersebut terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

Di Indonesia, aset kripto memang bisa diperdagangkan tapi harus seizin dari regulator, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang mengeluarkan peraturan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Awal tahun ini Bappebti menyebut ada 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Aturan juga memuat ketentuan peraturan teknis, tata cara persyaratan penetapan aset kripto, mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sampai dengan mekanisme penyelesaian kepada pelanggan akibat delisting aset kripto.

Simak juga 'Demam Investasi saat Pandemi, Ada yang Untung dan Merugi':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/ara)

Hide Ads