Rumah CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf didatangi puluhan member. Dari pemberitaan detikcom, member ini menanyakan terkait pencairan uang kripto yang tidak bisa dicairkan sejak beberapa bulan lalu.
Menanggapi hal tersebut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan EDCCash sudah masuk dalam daftar investasi ilegal.
"EDCCash itu sudah masuk dalam daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual beli crypto tanpa izin," kata Tongam saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (13/4/2021).
Tongam menjelaskan EDCCash ini menjanjikan keuntungan apabila member ikut menjadi komunitas dan menambang EDC Cash. Tapi member harus membeli koin tersebut terlebih dahulu.
Menurut Tongam, skema investasi ini tidak sesuai dengan sistem cryptocurrency.
"Karena harga koin sangat fluktuatif yang tergantung pada mekanisme pasar. Tidak ada koin yang harganya tetap stabil atau naik terus, seperti yang ditawarkan EDC Cash ini," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan Satgas menduga jika skema investasi ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member.
Dari daftar Satgas Waspada Investasi, EDCCash ini masuk ke dalam investasi ilegal dan sudah ditutup atau dihentikan pada Oktober tahun lalu. Satgas menghentikan karena EDCCash menjalankan kegiatan usaha aset kripto tanpa izin.
Dari laman binisedinarcoin.com disebutkan EDCCash adalah dompet aset digital cerdas yang bermining. EDCCash juga disebut bukan koin crypto yang terdaftar di cmc melainkan dompet digital yang memiliki nilai konversi terhadap koin crypto resmi (bitcoin dan prizm).
Disebutkan kedua cryptocurrency ini dimining oleh EDCCash. Hasil mining tersebut adalah 0,5% dari total saldo EDCCash yang tersedia di di dompet aplikasi. Aplikasi EDCCash ini menyediakan berbagai fitur lengkap mulai dari pengecekan progress mining, transfer saldo dan pembayaran cloud server hingga update informasi seputar EDCCash.
Simak juga 'Investasi Bodong 'Share Results' Terkuak, Kerugian Capai Rp 2 M':