Jakarta - Ada fakta terbaru dari kasus dugaan investasi bodong
MeMiles. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyatakan bos MeMiles atau Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay tidak melakukan tindak pidana perdagangan.
Dengan demikian, Sanjay telah dua kali divonis bebas baik dari PN Surabaya maupun MA.
Sanjay sendiri telah divonis bebas PN Surabaya sejak Oktober 2020. Ternyata, setelah itu Sanjay langsung membuat badan usaha baru untuk aplikasi MeMiles miliknya.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing. Dirinya mengetahui Sanjay mendirikan PT baru, yakni PT Aku Cinta
MeMiles setelah keduanya bertemu bulan lalu. Berdasarkan pengakuan Sanjay yang diterima Tongam, PT tersebut telah memiliki izin sebagai usaha periklanan.
Selain itu, MeMiles yang baru ini diterangkan Sanjay tidak melakukan kegiatan usaha yang sama seperti PT-nya terdahulu. Perlu diketahui, MeMiles lama menawarkan jasa periklanan dan memberikan iming-iming untung berlipat ganda alias money game kepada penggunanya yang melakukan top up dalam jumlah yang besar.
"Pada bulan lalu kami juga memanggil pengurus dari MeMiles ini, dan dihadiri oleh Pak Kamal, karena kami mengindikasi bahwa saat ini ada penawaran yang mengatasnamakan MeMiles, Aku Cinta MeMiles. Dan pada saat itu kami mengkonfirmasi, kegiatan-kegiatan Aku Cinta MeMiles ini tidak seperti kegiatan MeMiles yang dulu," kata Tongam kepada detikcom, Senin (12/4/2021).
Masih Money Game?
Tongam menjelaskan, berdasarkan pengakuan Sanjay, MeMiles yang baru ini murni usaha periklanan, tidak menggunakan sistem top up seperti yang dulu.
"Pada dasarnya Aku Cinta MeMiles ini mengurus izin, artinya tidak seperti kegiatan MeMiles yang dulu. Dengan sistem top up, jadi murni periklanan. Kalau memang ada izinnya, dan kegiatan itu sesuai dengan izinnya, ya itu yang kita harapkan," urainya.
Berdasarkan penelusuran detikcom, di situs PT Aku Cinta MeMiles masih terpampang artikel dengan judul iming-iming untung jutaan rupiah hanya dengan meng-klik laman tersebut. Ada juga bonus jalan-jalan ke Yerusalem, Israel jika memasang iklan seharga Rp 6 juta.
Namun, kedua artikel itu tayangnya pada tahun Juni dan Juli 2019, sebelum MeMiles di bawah PT Kam and Kam masuk dalam penyelidikan dugaan kasus investasi bodong.
Meski begitu, menurut Tongam, Sanjay telah memastikan MeMiles baru ini tidak menjalankan model bisnis yang sama dengan yang lalu.
"Nah ini yang perlu disampaikan kepada masyarakat. Pada saat kita minta mereka menjelaskan, mereka mengatakan sudah tidak melakukan kegiatan seperti MeMiles yang lalu," tutur Tongam.
Terkait izin, PT Aku Cinta MeMiles ternyata sudah mengantongi izin perdagangan melalui sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo dengan nomor tanda daftar 03208/DJAI.PSE/11/2020.
Kemudian, Sanjay juga mengantongi Surat Pencatatan Ciptaan aplikasi MeMiles dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor permohonan EC00202048661.
Izin PSE dan Surat Pencatatan Ciptaan tersebut juga dipajang di situs Aku Cinta MeMiles (www.memiles.co.id). Namun, di situs tersebut tak ada bukti izin sebagai usaha periklanan.