Satgas Waspada Investasi (SWI) memasukkan Vtube ke dalam daftar investasi ilegal alias bodong. Aplikasi milik PT Future View Tech dilarang beroperasi karena belum memiliki izin lengkap dari regulator terkait.
Vtube memberikan penghasilan untuk para membernya yang menonton iklan di aplikasi tersebut. Kemudian member akan mendapatkan poin yang nantinya bisa dicairkan.
Penghasilan member ini juga bisa bersumber dari referral poin dengan mengajak orang lain bergabung mendaftar Vtube dengan kode referral yang diberikan. Poin-poin inilah yang bisa dicairkan dalam bentuk uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya pendaftarannya gratis untuk siapapun yang ingin menjadi member baru. Syaratnya member baru ini hanya perlu menonton video berisi iklan setiap hari dan mendapatkan poin Vtube Poin (VP). Satu VP ini setara dengan US$ 1 atau Rp 14.000.
Tapi member yang mendaftar harus rela melepas sebagian VP yang sudah dikumpulkannya serta ada komisi/pajak untuk pihak Vtube itu sendiri. Menurut penjelasan Vtube yang disampaikan oleh Ketua SWI Tongam L Tobing, Vtube beroperasi tanpa memungut biaya apapun dari masyarakat.
"Prinsip utamanya mereka tidak menghimpun dana dari masyarakat. Jadi tidak ada dana dari masyarakat. Ini yang kami pegang. Jadi tidak ada istilah masyarakat bayar," kata Tongam dalam Podcast Tolak Miskin detikFinance episode Menyingkap Wajah Asli Vtube, Sabtu (30/1/2021).
Oleh sebab itu, menurut Tongam hingga saat ini belum ada laporan kerugian yang dialami masyarakat dari Vtube.
"Memang sampai saat ini belum ada yang dirugikan, belum ada. Laporan yang sampai ke kami adalah Vtube semakin merajalela. Ya kan kami sampaikan ke masyarakat jangan dulu Vtube. Kita belum menyatakan ini legal," imbuh Tongam.
Kemudian, menurut informasi yang disampaikan Tongam, Vtube tidak beroperasi dengan skema ponzi ataupun mekanisme member get member (MGM).
"Sesuai dengan yang kita diskusikan, fokusnya adalah tidak merupakan kegiatan skema ponzi dan tidak merupakan kegiatan member get member," ujarnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.