3 Fakta Ratusan Investasi Bodong Disegel, Kerugian Tembus Rp 5,9 T

3 Fakta Ratusan Investasi Bodong Disegel, Kerugian Tembus Rp 5,9 T

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 13 Apr 2021 20:00 WIB
pinjam online
Foto: Pinjam Online (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

3. Ribuan Pinjol Ilegal Ikut Diciduk

Tak hanya investasi bodong, SWI juga 'menyegel' 1.200 aplikasi fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol) dalam 1 tahun.

"Kemudian sudah menghentikan dan menutup lebih dari 1.200 fintech ilegal dalam 1 tahun. Artinya dalam 1 hari bisa sampai 3-4 yang sudah ditutup, tapi masih saja bermunculan. Gadai ilegal yang ditutup sudah ada 92," jelas Tirta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tirta mengingatkan, aktivitas investasi bodong itu bisa dicegah, terutama jika masyarakat mau berperan aktif memeriksa legalitas perusahaan investasi dan fintech, sebelum melakukan transaksi. Cara memeriksanya pun mudah, masyarakat bisa menghubungi call center OJK 157, atau menghubungi WhatsApp OJK 081157157157. Nantinya, di kolom pesan WhatsApp OJK, masyarakat bisa mengetikkan nama entitas untuk mengetahui legalitasnya.

"Misalnya mau bertanya Rupiah Cepat, ini legal atau ilegal? Pundi pilihan misalnya, atau arisan online, ini kan menarik, ada tawaran arisan online, terdaftar di OJK tidak? Atau yang sangat terkenal V-Tube. Masa ada orang yang menonton video lalu dibayar, ini kan penawaran yang luar biasa. Lalu NET89, ini perusahaan apa?" jelas dia.

ADVERTISEMENT

Selain pentingnya mengetahui legalitas perusahaan investasi atau fintech, ia juga mengingatkan prinsip logis dari imbal hasil yang ditawarkan. Apabila perusahaan tersebut memberikan iming-iming imbal hasil yang besar namun tak wajar, maka kemungkinan besar itu adalah bentuk investasi ilegal.

"Ciri utama investasi ilegal itu biasanya menjanjikan tingkat imbal hasil yang di luar batas kewajaran, jadi kalau menerima tawaran seperti itu kita harus hati-hati apabila imbal hasil sangat tinggi," pungkasnya.


(vdl/fdl)

Hide Ads