Sepanjang tahun 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian investasi ilegal atau investasi bodong tembus Ro 5,9 triliun. Kerugian itu berasal dari PT Kam and Kam (MeMiles), PT Indosterling Optima Investa (IOI), dan sebagainya.
Dari data SWI tersebut, kerugian yang dicetak dari investasi bodong MeMiles mencapai Rp 75 miliar. Korbannya sendiri kurang lebih mencapai 264.000 orang. Kemudian, kerugian dari IOI mencapai Rp 1,99 triliun yang menelan kurang lebih 1.800 korban.
Selanjutnya, kerugian dari CV Tri Manunggal Jaya sekitar Rp 2,6 miliar dengan korban kurang lebih 2.000 orang. Lalu ada juga Kampoeng Kurma yang menelan kurang lebih 2.000 orang, PT Hanson International Tbk kurang lebih 30 orang, Koperasi Hanson Mitra Mandiri kurang lebih 755 orang, dan CV Hoki Abadi Jaya Cianjur kurang lebih 130 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito mengatakan, ketika korban mengalami kerugian setelah ditipu investasi bodong, maka uang yang diinvestasikan sangat sulit untuk diperoleh kembali.
"Bapak-ibu, mohon menjadi perhatian, sekali kita tertipu, sulit sekali uang itu akan kembali," tegas Sardjito dalam webinar Infobank, Selasa (13/4/2021).
Ia menegaskan, pentingnya memahami risiko berinvestasi. Apabila iming-iming imbal hasil investasi sangat besar atau tidak wajar, maka kemungkinan besar investasi tersebut tidak legal alias bodong.
"Coba dong mikir, masa ada return atau yield, atau penghasilan yang begitu besar. Lho, misalnya kita taruh deposito berapa? Reksadana berapa?" jelas Sardjito.
Sebelum berinvestasi, masyarakat disarankan memeriksa legalitas entitas yang menawarkan layanan investasi tersebut. Cara dengan menghubungi call center OJK di 157, atau melalui WhatsApp 081157157157. Masyarakat tinggal mengetikan nama entitas yang ingin diketahui legalitasnya, dan menunggu balasan.
Simak juga 'Investasi Bodong 'Share Results' Terkuak, Kerugian Capai Rp 2 M':