3 Fakta Ratusan Investasi Bodong Disegel, Kerugian Tembus Rp 5,9 T

3 Fakta Ratusan Investasi Bodong Disegel, Kerugian Tembus Rp 5,9 T

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 13 Apr 2021 20:00 WIB
pinjam online
Foto: Pinjam Online (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Perusahaan investasi ilegal alias bodong terus bermunculan. Meski sudah banyak dihentikan atau disegel oleh otoritas terkait, investasi bodong masih bermunculan silih berganti.

Sepanjang 2020 saja, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup dan menghentikan operasi ratusan investasi bodong. Berikut 3 faktanya:

1. Ada 390 Investasi Bodong Diciduk SWI Sepanjang 2020

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SWI telah menutup dan menghentikan 390 akitivitas investasi ilegal sepanjang 2020. Investasi bodong itu terus bermunculan meski terus dilakukan tindakan preventif dari otoritas terkait.

"Selama tahun 2020 sampai akhir Februari kemarin, SWI itu telah menghentikan dan menutup sekitar 390 kegiatan investasi ilegal. Berarti lebih dari 1 setiap harinya dalam 1 tahun," ungkap Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara dalam webinar Infobank, Selasa (13/4/2021).

ADVERTISEMENT

2. Investasi Bodong Cetak Rugi Rp 5,9 T

Dari catatan SWI, kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 5,9 triliun. Kerugian itu berasal dari PT Kam and Kam (MeMiles), PT Indosterling Optima Investa (IOI), dan sebagainya.

Adapun kerugian dari investasi bodong MeMiles mencapai Rp 75 miliar. Korbannya sendiri kurang lebih mencapai 264.000 orang. Kemudian, kerugian dari IOI mencapai Rp 1,99 triliun yang menelan kurang lebih 1.800 korban.

Lebih lanjut, kerugian dari CV Tri Manunggal Jaya sekitar Rp 2,6 miliar dengan korban kurang lebih 2.000 orang. Lalu ada juga Kampoeng Kurma yang menelan kurang lebih 2.000 orang, PT Hanson International Tbk kurang lebih 30 orang, Koperasi Hanson Mitra Mandiri kurang lebih 755 orang, dan CV Hoki Abadi Jaya Cianjur kurang lebih 130 orang.

Lanjut halaman berikutnya soal investasi bodong.

3. Ribuan Pinjol Ilegal Ikut Diciduk

Tak hanya investasi bodong, SWI juga 'menyegel' 1.200 aplikasi fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol) dalam 1 tahun.

"Kemudian sudah menghentikan dan menutup lebih dari 1.200 fintech ilegal dalam 1 tahun. Artinya dalam 1 hari bisa sampai 3-4 yang sudah ditutup, tapi masih saja bermunculan. Gadai ilegal yang ditutup sudah ada 92," jelas Tirta.

Tirta mengingatkan, aktivitas investasi bodong itu bisa dicegah, terutama jika masyarakat mau berperan aktif memeriksa legalitas perusahaan investasi dan fintech, sebelum melakukan transaksi. Cara memeriksanya pun mudah, masyarakat bisa menghubungi call center OJK 157, atau menghubungi WhatsApp OJK 081157157157. Nantinya, di kolom pesan WhatsApp OJK, masyarakat bisa mengetikkan nama entitas untuk mengetahui legalitasnya.

"Misalnya mau bertanya Rupiah Cepat, ini legal atau ilegal? Pundi pilihan misalnya, atau arisan online, ini kan menarik, ada tawaran arisan online, terdaftar di OJK tidak? Atau yang sangat terkenal V-Tube. Masa ada orang yang menonton video lalu dibayar, ini kan penawaran yang luar biasa. Lalu NET89, ini perusahaan apa?" jelas dia.

Selain pentingnya mengetahui legalitas perusahaan investasi atau fintech, ia juga mengingatkan prinsip logis dari imbal hasil yang ditawarkan. Apabila perusahaan tersebut memberikan iming-iming imbal hasil yang besar namun tak wajar, maka kemungkinan besar itu adalah bentuk investasi ilegal.

"Ciri utama investasi ilegal itu biasanya menjanjikan tingkat imbal hasil yang di luar batas kewajaran, jadi kalau menerima tawaran seperti itu kita harus hati-hati apabila imbal hasil sangat tinggi," pungkasnya.


Hide Ads