Perusahaan investasi ilegal alias bodong terus bermunculan. Meski sudah banyak dihentikan atau disegel oleh otoritas terkait, investasi bodong masih bermunculan silih berganti.
Sepanjang 2020 saja, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup dan menghentikan operasi ratusan investasi bodong. Berikut 3 faktanya:
1. Ada 390 Investasi Bodong Diciduk SWI Sepanjang 2020
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SWI telah menutup dan menghentikan 390 akitivitas investasi ilegal sepanjang 2020. Investasi bodong itu terus bermunculan meski terus dilakukan tindakan preventif dari otoritas terkait.
"Selama tahun 2020 sampai akhir Februari kemarin, SWI itu telah menghentikan dan menutup sekitar 390 kegiatan investasi ilegal. Berarti lebih dari 1 setiap harinya dalam 1 tahun," ungkap Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara dalam webinar Infobank, Selasa (13/4/2021).
2. Investasi Bodong Cetak Rugi Rp 5,9 T
Dari catatan SWI, kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 5,9 triliun. Kerugian itu berasal dari PT Kam and Kam (MeMiles), PT Indosterling Optima Investa (IOI), dan sebagainya.
Adapun kerugian dari investasi bodong MeMiles mencapai Rp 75 miliar. Korbannya sendiri kurang lebih mencapai 264.000 orang. Kemudian, kerugian dari IOI mencapai Rp 1,99 triliun yang menelan kurang lebih 1.800 korban.
Lebih lanjut, kerugian dari CV Tri Manunggal Jaya sekitar Rp 2,6 miliar dengan korban kurang lebih 2.000 orang. Lalu ada juga Kampoeng Kurma yang menelan kurang lebih 2.000 orang, PT Hanson International Tbk kurang lebih 30 orang, Koperasi Hanson Mitra Mandiri kurang lebih 755 orang, dan CV Hoki Abadi Jaya Cianjur kurang lebih 130 orang.
Lanjut halaman berikutnya soal investasi bodong.