3 Fakta Bursa Bitcoin cs yang Bakal Didirikan di RI

3 Fakta Bursa Bitcoin cs yang Bakal Didirikan di RI

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 16 Apr 2021 08:00 WIB
Bitcoin Melambung Di Atas 20 Ribu Dolar, Bakal Jadi Incaran Investor Awam?
Foto: DW (News)
Jakarta -

Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang membuat bursa untuk aset kripto.

Aset kripto sendiri yang sudah masuk dalam daftar Bappebti dan bisa diperdagangkan di Indonesia antara lain Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Stellar, dan lain sebagainya. Dengan demikian, Bitcoin cs bisa diperdagangkan di bursa kripto nantinya.

Berikut tiga fakta soal bursa Bitcoin Cs:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Biar Transaksi Bitcoin Cs Aman

Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan,bursa aset kripto didirikan demi keamanan transaksi.

"Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik. Antar pedagang, investor maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman," kata Sidharta dalam keterangan resmi, Kamis (15/4/2021).

ADVERTISEMENT

2. Perlu Regulasi

Selain membutuhkan bursa agar transaksi aman, aset kripto juga membutuhkan piranti regulasi dan lembaga yang menaunginya.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, perkembangan aset kripto dan komoditas berjangka lainnya banyak bersentuhan dengan sektor lain. Oleh sebab itu, menurutnya pengaturan aset kripto dan komoditas berjangka lainnya itu perlu dilakukan bersama dengan instansi lain, tak hanya Bappebti.

"Khususnya dalam industri keuangan baru yang berbasis digital dan beberapa pengembangan produk derivatif lainnya makin banyak bersentuhan dengan lembaga dan kementerian terkait. Ini yang ingin kita sinergikan agar Omnibus Law Jasa Keuangan nanti bisa menjawab tantangan regulasi sekaligus menjadi wadah bagi perkembangan industri ini," papar Jerry.

3. Perlu Dicantumkan dalam Omnibus Law Jasa Keuangan

Saat ini, Jerry mengatakan pemerintah berencana mengajukan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law sektor jasa keuangan kepada DPR. Menurut Jerry, industri aset kripto dan komoditas berjangka lainnya perlu dilibatkan dalam RUU tersebut.

"Ini yang ingin kita sinergikan agar Omnibus Law Jasa Keuangan nanti bisa menjawab tantangan regulasi sekaligus menjadi wadah bagi perkembangan industri ini" kata Jerry.

Ia pun bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk membahas materi Omnibus Law Jasa Keuangan khususnya dalam pengaturan pasar komoditas.

Usai pertemuan itu, Suahasil sepakat mengenai perkembangan pasar komoditas yang semakin kompleks. Ada berbagai urusan yang terkait mulai dari perpajakan hingga dampak bagi ekonomi nasional secara luas. Oleh karena itu, keduanya sepakat bahwa pembagian wewenang dan koordinasi dalam RUU Omnibus Law Jasa keuangan yang sedang dibahas berkasnya bisa berjalan dengan baik.

Apalagi, aset kripto sudah banyak digunakan sebagai alat pembayaran di berbagai negara. Harapannya, langkah ini bisa mengoptimalkan perkembangan aset kripto sehingga bisa berdampak positif bagi ekonomi nasional.

(vdl/ara)

Hide Ads