Aplikasi Snack Video Dapat Izin Operasi Lagi

Aplikasi Snack Video Dapat Izin Operasi Lagi

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 06 Mei 2021 11:49 WIB
Hadiah akan diproses selama 15 hari kerja setelah program selesai, para host diharapkan selalu memeriksa pesan pada aplikasi Snack Video.
Foto: Snack Video
Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) mengizinkan aplikasi Snack Video beroperasi kembali. Sebelumnya, aplikasi ini sempat diblokir dan dinyatakan ilegal lantaran tidak memiliki izin. Kini, aplikasi tersebut telah mengantongi izin OJK.

"Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir," ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam rilis resminya yang diterima detikcom, Kamis (6/5/2021).

Snack Video masuk dalam entitas ilegal SWI sejak Februari 2021 lalu. Selain Snack Video, total ada 28 kegiatan usaha serupa, 51 pinjol ilegal, dan 17 gadai tanpa izin yang masuk dalam daftar yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun memblokir aplikasi dan website Snack Video mulai 2 Maret 2021. Namun, tak lama kemudian tepatnya sejak 23 Maret 2021, blokir terhadap aplikasi tersebut telah dibuka oleh Kominfo. Mengikuti permintaan dari SWI dalam rangka normalisasi kepada Snack Video.

Kini, Snack Video sudah berizin sekaligus telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pantauan detikcom, aplikasi Snack Video kini sudah bisa diunduh kembali di Play Store. Pada laman details information aplikasi ini Snack Video mengajak pengguna lama untuk meng-update aplikasi tersebut ke versi terbarunya.

"We're back online!! Update to the latest version, everything will be OK," demikian bunyi pengumuman Snack Video di Play Store.

Tonton juga Video: Permintaan Maaf TikTokers Haga Mars Usai Konten Rape Jokes Viral

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads