Ini Alasan OJK Setop Program Saling Jaga Kitabisa.com

Ini Alasan OJK Setop Program Saling Jaga Kitabisa.com

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 06 Mei 2021 19:00 WIB
OJK
Foto: OJK
Jakarta -

Program Saling Jaga yang diinisiasi oleh Kitabisa.com disetop oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK. Alasannya, program yang menghimpun donasi online itu diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana yang dimakud dalam No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK. Akan tetapi, program Saling Jaga belum mengantongi izin yang dimaksud.

"Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK," ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam rilis resminya yang diterima detikcom, Kamis (6/5/2021).

Selain program milik Kitabisa.com, total ada 26 kegiatan usaha tanpa izin terbagi menjadi 11 entitas melakukan Money Game, 3 entitas berkedok Investasi Cryptocurrency tanpa izin, 1 entitas merupakan penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 entitas merupakan penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan 9 kegiatan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, SWI juga menemukan dan menutup 86 platform fintech peer to peer lending ilegal hingga April 2021 lalu. Dengan begitu, total sejak tahun 2018 s.d. April 2021 lalu SWI sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.

Untuk itu, SWI meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

ADVERTISEMENT

"Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," imbaunya.

Sebelum memutuskan untuk memanfaatkan fintech lending atau mencoba berinvestasi, masyarakat harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

"Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," katanya.

Jangan mudah percaya dengan entitas yang mengaku sudah berizin atau punya legalits yang clear and clean dari SWI OJK.

"Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya," katanya.

Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam memastikan pihaknya akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.


Hide Ads