Pinjaman online atau pinjol ilegal masih meresahkan masyarakat. Paling terbaru, kasus tagihan debt collector yang menggunakan ancaman terhadap guru TK di Malang.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut jika yang dilakukan debt collector bukan berasal dari anggota AFPI. Hal ini karena, anggota AFPI tidak pernah mengizinkan penagihnya melakukan ancaman kepada peminjam.
Ketua Klaster Multiguna AFPI Rina Apriana mengungkapkan praktik penagihan yang dikeluhkan oleh pengguna tersebut bukanlah aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami confirm aplikasi itu tidak berasal dari anggota kami yang terdaftar di OJK dan AFPI," kata dia dalam konferensi pers.
Rina menjelaskan untuk fintech yang terdaftar dilarang melakukan penagihan dengan cara yang kasar atau menghina. Dia memastikan member AFPI memiliki sistem penagihan yang baik walaupun menggunakan pihak ketiga.
Ada sertifikasi untuk para penagih in house maupun pihak ketiga. "Fintech yang tergabung di AFPI dilarang mengancam, apabila customer menemukan tindakan seperti itu bisa langsung laporkan dan akan kami lakukan penegakan," jelas dia.
Untuk masyarakat yang mendapatkan pengalaman tidak menyenangkan bisa melaporkan ke https://www.afpi.or.id/pengaduan. Dia menjelaskan pinjol ilegal ini harus diwaspadai karena tidak mengikuti prosedur dan aturan hingga menjalankan bisnis seenaknya.
"Mereka tidak peduli penagihan, bunga berbunga dan tidak peduli kepada masyarakat," kata dia.
Lanjut halaman berikutnya soal pinjol ilegal.