Pinjol Ilegal Makin Meresahkan, Bisa Dilaporkan Nggak?

Pinjol Ilegal Makin Meresahkan, Bisa Dilaporkan Nggak?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 22 Mei 2021 07:00 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Hal ini terjadi karena masih adanya gap pada penawaran dan kebutuhan pembiayaan di Indonesia yang mencapai Rp 1.650 triliun. Kebutuhan kredit masyarakat Indonesia mencapai Rp 2.650 triliun per tahun. Sedangkan lembaga keuangan hanya bisa memenuhi Rp 1.000 triliun.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan kebutuhan untuk kredit dari lembaga keuangan konvensional belum terpenuhi.

Dia menjelaskan kemampuan penyelenggara fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) anggota AFPI menyalurkan pinjaman paling tinggi tercatat sebesar Rp 74 triliun per tahun. Ini artinya pinjol legal baru bisa memenuhi sekitar 4,48% kebutuhan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


(acd/fdl)

Hide Ads