Pemerintah diminta segera membuat peraturan yang jelas dan baku mengenai transaksi aset Kripto. Keberadaan regulasi sangat penting guna melindungi investor dan mengedukasi masyarakat.
"Sebagaimana kita ketahui transaksi Kripto sudah menjamur, dan banyak devisa lari ke luar negeri. Kalau tidak diatur justru akan semakin jauh dan semakin merugikan investor. Karena itu negara harus segera hadir dan memastikan Bursa Kripto harus segera diwujudkan," kata anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid, dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Komisi VI DPR, Senin (31/5/2021).
Menurut Nusron kehadiran bursa merupakan sebuah keniscayaan untuk mengatur perdagangan kripto ini. Menurut mantan Ketua Umum GP Ansor ini, sebenarnya pemerintah melalui Kepala Bappebti sudah membuat Peraturan Kepala Bappebti No 5 Tahun 2019 yang direvisi lagi dalam Perka Bappebti No 9 tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cuma sampai sekarang belum ada kepastian, kapan aturan itu diimplementasikan.
"Sementara investor terus bertambah dan transaksi terus meningkat. Bahkan sudah ada beberapa korban akibat asimetri informasi dalam bisnis ini," ujarnya.
Baca juga: Wamendag: Kripto Bukan Mata Uang! |
Menanggapi pernyataan Nusron, Mendag Muhammad Lutfi memastikan pada akhir tahun ini akan segera meresmikan Bursa Kripto Asset dan semua perangkat pendukungnya seperti lembaga kliring dan sebagainya.
"Semua perdagangan yang tidak terdaftar di Bappepti dan melalui bursa nanti akan ditindak, dan akan masuk kategori kriminal karena perdagangan gelap," kata Mendag.
Pemerintah, kata Lutfi, juga concern dan sadar bahwa bisnis kripto ini tumbuh dengan pesat. Sehingga kalau tidak diatur dan diwadahi dalam Bursa nanti akan berdampak liar.
Mendag Lutfi menambahkan transaksi kripto ini masuk kategori komoditi bukan mata uang.
"Kecuali yang ditransaksikan itu rupiah masuk kategori moneter dan wilayah BI. Kalau ini masuk komoditi," tegas Mendag.