Duh Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran, Hati-hati Ya!

Duh Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran, Hati-hati Ya!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 04 Jun 2021 21:00 WIB
pinjam online
Foto: Pinjam Online (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyarankan agar bisa mengatur pengeluaran dan pendapatan agar tidak perlu meminjam melalui pinjol.

Kedua, waspadai tawaran SMS yang berisi permintaan pengunduhan aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, waspadai jika menanyakan kontak pribadi, data pribadi, dan mengirimkan foto.

"Sesuaikan pengeluaran dengan pendapatan, jangan terjebak dengan gaya hidup boros, pengeluaran yang tidak perlu dan akhirnya terjebak lilitan utang pinjol. Waspadai tawaran SMS khususnya tawaran menggunakan aplikasi yang tidak terdapat di OJK. Waspada jika menanyakan kontak pribadi, data pribadi, mengirimkan foto tanpa persetujuan," jelasnya kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, dia mengatakan jika mendapatkan SMS tawaran pinjaman, cek nomor telpon pengirim dengan aplikasi. Dengan aplikasi bisa dicek nomor itu bermasalah atau tidak.

"Harapannya selalu mencetak di aplikasi Truecaller, bisa mengecek nomor-nomor fintech ilegal. Apabila ada SMS yang mengatasnamakan pinjaman online. bisa dicek di app tersebut apakah nomor itu bermasalah atau tidak. Pinter-pinter konsumen juga," pungkasnya.


(kil/fdl)

Hide Ads