Maraknya pinjaman online (pinjol) telah menelan korban lagi. Seorang guru honorer bernama Afifah Muflihati menjadi korban.
Wanita asal Semarang bercerita jika dia sempat meminjam uang ke sebuah aplikasi pinjol. Pinjaman awal yang dia dapat hanya meminjam Rp 3,7 juta, kini bengkak jadi Rp 206,3 juta.
Agar jebakan utang pinjol yang dialami guru honorer tidak terulang lagi, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyarankan agar bisa mengatur pengeluaran dan pendapatan agar tidak perlu meminjam melalui pinjol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, waspadai tawaran SMS yang berisi permintaan pengunduhan aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, waspadai jika menanyakan kontak pribadi, data pribadi, dan mengirimkan foto.
"Sesuaikan pengeluaran dengan pendapatan, jangan terjebak dengan gaya hidup boros, pengeluaran yang tidak perlu dan akhirnya terjebak lilitan utang pinjol. Waspadai tawaran SMS khususnya tawaran menggunakan aplikasi yang tidak terdapat di OJK. Waspada jika menanyakan kontak pribadi, data pribadi, mengirimkan foto tanpa persetujuan," jelasnya kepada detikcom, Jumat (4/6/2021).
Selanjutnya, dia mengatakan jika mendapatkan SMS tawaran pinjaman, cek nomor telpon pengirim dengan aplikasi. Dengan aplikasi bisa dicek nomor itu bermasalah atau tidak.
"Harapannya selalu mencetak di aplikasi Truecaller, bisa mengecek nomor-nomor fintech ilegal. Apabila ada SMS yang mengatasnamakan pinjaman online. bisa dicek di app tersebut apakah nomor itu bermasalah atau tidak. Pinter-pinter konsumen juga," pungkasnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.