Utang Pinjol Guru Honorer Tembus Rp 206 Juta, Ini Tipsnya Biar Nggak Terjebak

Utang Pinjol Guru Honorer Tembus Rp 206 Juta, Ini Tipsnya Biar Nggak Terjebak

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 04 Jun 2021 16:52 WIB
Pinjam Online
Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Maraknya pinjaman online (pinjol) telah menelan korban lagi. Seorang guru honorer bernama Afifah Muflihati menjadi korban.

Wanita asal Semarang bercerita jika dia sempat meminjam uang ke sebuah aplikasi pinjol. Pinjaman awal yang dia dapat hanya meminjam Rp 3,7 juta, kini bengkak jadi Rp 206,3 juta.

Agar jebakan utang pinjol yang dialami guru honorer tidak terulang lagi, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyarankan agar bisa mengatur pengeluaran dan pendapatan agar tidak perlu meminjam melalui pinjol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, waspadai tawaran SMS yang berisi permintaan pengunduhan aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, waspadai jika menanyakan kontak pribadi, data pribadi, dan mengirimkan foto.

"Sesuaikan pengeluaran dengan pendapatan, jangan terjebak dengan gaya hidup boros, pengeluaran yang tidak perlu dan akhirnya terjebak lilitan utang pinjol. Waspadai tawaran SMS khususnya tawaran menggunakan aplikasi yang tidak terdapat di OJK. Waspada jika menanyakan kontak pribadi, data pribadi, mengirimkan foto tanpa persetujuan," jelasnya kepada detikcom, Jumat (4/6/2021).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, dia mengatakan jika mendapatkan SMS tawaran pinjaman, cek nomor telpon pengirim dengan aplikasi. Dengan aplikasi bisa dicek nomor itu bermasalah atau tidak.

"Harapannya selalu mencetak di aplikasi Truecaller, bisa mengecek nomor-nomor fintech ilegal. Apabila ada SMS yang mengatasnamakan pinjaman online. bisa dicek di app tersebut apakah nomor itu bermasalah atau tidak. Pinter-pinter konsumen juga," pungkasnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Sementara, menurut Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan masyarakat harus tetap memilih pinjol yang legal. Namun tetap cerdas menentukan pinjol yang akan digunakan, terutama dalam melihat bunga yang ditawarkan.

"Disarankan masyarakat jika tidak perlu tidak usah menggunakan pinjaman online, tetapi kalau terpaksa pilih pinjol yang legal. Sebelum menggunakan layanan harus cerdas memilih pinjol yang memiliki atau mengenakan bunga sesuai dengan kemampuan kita, sebulan, per tiga bulan, atau setahun, karena masyarakat mendapatkan bunga 20% ternyata itu sebulan bukan setahun," jelasnya.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan harus memilih pinjol yang berizin dan diawasi OJK.

"Kita harus tahu persis pinjol yang kita pergunakan itu sudah berizin atau tidak. Ini yang harus bener-bener dicek. Kalo nggak kita masuk hutan belantara, semua terancam berisiko tinggi. Lebih baik cek-cek," katanya.

Dia juga memberi tips agar menghindari pinjol dengan mengatur pengeluaran. Tidak hanya itu, Piter juga menyarankan untuk coba meminjam kepada orang terdekat dan terpercaya.

"Umumnya semua yang terjebak itu biasanya sangat terdesak kebutuhan uang. Tapi kalau terdesak harus hati-hati sekali. Cara jalan tidak menggunakan pinjol, tutup kebutuhan tidak penting untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak itu. Atau pinjam dari orang terdekat yang bisa kita percaya. Jangan berupaya untuk menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah baru," jelasnya.


Hide Ads