Guru Honorer Terbelit Utang Pinjol Rp 206 Juta, Satgas: Kami Prihatin

Guru Honorer Terbelit Utang Pinjol Rp 206 Juta, Satgas: Kami Prihatin

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 04 Jun 2021 14:30 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Pinjaman online (Pinjol) kembali makan korban. Kini seorang wanita yang bekerja menjadi guru honorer di Semarang menjadi korbannya.

Afifah Muflihati menceritakan jika ia sempat meminjam uang ke sebuah aplikasi. Pinjaman yang dia ajukan Rp 5 juta dengan tenor 91 hari bunga 0,4%. Awalnya hanya meminjam Rp 3,7 juta, kini melebar hingga bengkak jadi Rp 206,3 juta.

Menanggapi hal tersebut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat untuk tidak mengakses aplikasi fintech ilegal ini. Jika memang memerlukan pinjaman online, bisa meminjam di fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bisa dilihat di website ojk.go.id atau tanyakan ke kontak 157.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Ini bukti bahwa kegiatan pinjol ilegal ini sangat membahayakan masyarakat," kata Tongam kepada detikcom, Jumat (4/6/2021).

Dia mengungkapkan sangat prihatin dengan peristiwa ini. Ini bukti bahwa kegiatan pinjol ilegal ini sangat membahayakan masyarakat. Sudah banyak korban yang pinjol ilegal ini yang menjadi pengalaman bagi kita agar tidak ada korban lain.

ADVERTISEMENT

"Kegiatan penagihan yang tidak beretika dari pinjol ilegal dengan teror, intimidasi atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum. Kita percayakan penanganannya di Kepolisian," katanya.

Dia menyebutkan dari Satgas Waspada Investasi secara terus menerus melakukan tindakan pemberantasan pjnjol ilegal ini dan melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal. Apabila masyarakat butuh uang dari pinjol, jangan sekali sekali akses ke pinjol ilegal.

Tongam menambahkan jika masyarakat membutuhkan layanan pinjol ini agar meminjam di fintech terdaftar. Kemudian meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.

"Pinjam untuk kepentingan yang produktif, kemudian pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risiko," tambah dia.

(kil/fdl)

Hide Ads