Sejumlah hal perlu diperhatikan saat pinjam duit di pinjaman online (pinjol). Hal ini untuk mengantisipasi munculnya kerugian karena memakai layanan ini.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, sebelum memanfaatkan layanan pinjol, masyarakat diimbau agar menggunakan layanan yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, saat memanfaatkan layanan ini pastikan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
"Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan pinjam untuk menutupi pinjaman lama," katanya kepada detikcom, Minggu (23/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap masyarakat memanfaat layanan pinjol untuk kepentingan produktif. Selanjutnya, masyarakat diminta memahami risiko dan kewajiban sebelum melakukan pinjaman.
"Sebelum meminjam pahami risikonya dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam," katanya.
Tongam menjelaskan, pihaknya terus berupaya memberantas pinjol ilegal. SWI juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal.
Bagi masyarakat yang berniat meminjam uang lewat pinjol sebaiknya mencari pinjol yang resmi dan mengeceknya di website OJK.
"Apabila masyarakat butuh uang dari pinjol, silahkan pinjam dari pinjol yang terdaftar di OJK, daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," katanya.
Tonton video 'Ini Langkah Hukum Bila Penagihan Pinjol Sudah Kelewatan':